67 Ribu Pemilih Pilkada Jombang 2024 Tidak Memenuhi Syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang menemukan 67 ribu pemilih pilkada (pemilihan kepala daerah) 2024 tidak memenuhi syarat (TMS). Temuan itu selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas Pantarlih. (Petugas pemutakhiran data pemilih).
1. Coklit pilkada 2024 selesai 100 persen
Ketua KPU Kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, Coklit yang dilakukan petugas Pantarlih di Jombang selama satu bulan mulai 24 Juni hingga 24 Juli sudah selesai 100 persen. Adapun basis data yang digunakan dalam Coklit Pilkada Serentak 2024 adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
Hasil coklit pilkada 2024 diketahui berjumlah sebanyak 1.021.228 pemilih, dengan rincian yakni 1933 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Tapi jumlah TPS itu belum final. Karena ada TPS kriteris lokasi khusus, terutama kategori Lapas, Pendidikan. Adapun tahapan berikutnya, akan dilakukan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di tingkat kelurahan,” ujar Udi, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Duet Jilid II Mundjidah-Sumrambah di Pilkada Jombang 2024
2. Proses unggah Sidalih sudah 80 persen
Ia juga mengatakan pada tahapan Coklit itu, ditemukan sebanyak 67 ribu atau rincinya 67.082 pemilih TMS. Namun, jumlah temuan itu masih fluktuatif. Sebab ini KPU Jombang masih proses mengunggah ke aplikasi sidalih (sistem informasi data pemilih).
"Saat ini proses mengunggah masih 81 persen. Sekitar ada empat sampai enam kecamatan yang sudah 100 persen. Tapi itu juga masih fluktuatif, karena terus berkaitan dengan data,” katanya.
3. Kategori pemilih TMS bervariatif
Lebih lanjut Udi menyampaikan pemilih yang masuk kategori TMS itu, variatif. KPU Jombang membutuhkan informasi, dukungan dan masukan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.
“Penyebabnya banyak faktor, ada yang meninggal dunia, pindah keluar, ada juga unsur TNI/Polri," ujarnya.
Udi menambahkan tahapan pilkada 2024 berikutnya adalah pengumuman pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang juga Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 24 Agustus 2024. Lalu, pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang dibuka selama tiga hari, mulai 27 sampai 29 Agustus 2024.
"Lalu pemeriksaan berkas pendaftaran sebelum dilakukan penetapan," ucapnya.
Adapun penelitian persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang dilaksanakan 27 Agustus hingga 21 September 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Baca Juga: Polisi Buru Perampok Todong Pisau Karyawan Toko di Jombang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.