Didakwa Menerima Suap, Rendra Kresna Terancam 20 Tahun Bui

Saran dong gaes enaknya dihukum apa nih?

Sidoajo, IDN Times - Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (28/2). Rendra menyandang gelar tersangka setelah diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar.

Di atas kursi pesakitan, tepat pukul 10.00 WIB, Rendra duduk mengenakan batik dengan celana hitam. Dihadapan hakim ketua, Agus Hamzah, ruang Cakra menjadi saksi bisu atas persidangan mantan orang nomor satu di Kabupaten Malang itu.

1. Rendra diduga sudah menerima suap sejak 2010

Didakwa Menerima Suap, Rendra Kresna Terancam 20 Tahun BuiDok IDN Times/Istimewa

Melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Hermawan, Rendra disebut menerima suap dan gratifikasi sejak 2010. "Terdakwa diduga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 untuk proyek di dinas pendidikan," ujar Joko.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rendra Kresna, Kepala BKAD Malang Serahkan Ini ke KPK

2. Terancam 20 tahun penjara

Didakwa Menerima Suap, Rendra Kresna Terancam 20 Tahun BuiIlustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam setiap proyek yang ada, Rendra disebut menerima fee dari proyek pendidikan Kabupaten Malang sebesar 17,5 hingga 20 persen. "Selama itu 2010 hingga 2014 itu terdakwa menerima fee dari semua proyek yang ada di dinas pendidikan," ujarnya.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis untuk hukuman maksimal. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Joko.

3. Kuasa hukum siap meringankan beban Rendra

Didakwa Menerima Suap, Rendra Kresna Terancam 20 Tahun BuiDok IDN Times/Istimewa

Selepas sidang, kuasa hukum Rendra, Imam Muslich mengaku tidak keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Pada sidang selanjutnya yang digelar Kamis, 14 Maret 2019 nanti, ia siap meringankan beban kliennya. "Kami akan buktikan dengan saksi saksi yang memang meringankan," imbuhnya singkat.

4. Terima uang hingga Rp7,5 miliar

Didakwa Menerima Suap, Rendra Kresna Terancam 20 Tahun BuiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Untuk diketahui, KPK menetapkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Ali Murtopo selaku pihak swasta sebagai tersangka. Rendra diduga menerima suap senilai Rp3,45 miliar soal penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Kemudian, Rendra dan Eryk Armando Talla, pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rendra diduga menerima uang sebesar Rp 3,55 miliar terkait proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang. Alhasil, total uang haram yang diterimanya mencapai Rp7,5 miliar.

Baca Juga: Penyuap Rendra Kresna Akan Disidang Pekan Depan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya