Warga Malang Lakukan Penipuan Modus Dukun Pengganda Uang

Korban mengaku bisa gandakan uang jutaan jadi miliaran

Malang, IDN Times - Alimat (50) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang kini harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Malang Kota. Pasalnya ia melakukan penipuan dengan modus dukun pengganda uang hingga miliaran rupiah. Korbannya ada SDR (35) warga Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten.

1. Kronologi penipuan dukun pengganda uang di Malang

Warga Malang Lakukan Penipuan Modus Dukun Pengganda UangKonferensi pers kasus dukun pengganda uang di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Jumat (2/8/2024) pagi. Korban mengetahui ada dukun yang mampu menggandakan uang di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Korban kemudian mendatangi tersangka untuk menggandakan uang miliknya.

Saat bertemu, tersangka mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang Rp55 juta menjadi Rp2 miliar. Sehingga korban diminta menyiapkan uang tersebut dan melakukan beberapa ritual.

"Ritualnya korban diajak ke makam keramat di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kemudian dilakukan sejumlah ritual, lalu tersangka Alimat memberikan sebuah kardus ke korbannya. Tersangka meminta korban agar kardusnya tidak membuka kardus tersebut sebelum sampai di rumah," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (24/9/2024).

Awalnya korban percaya jika kardus tersebut bersisi uang Rp2 miliar. Tapi di tengah perjalanan timbul rasa penasaran dari korban, ia kemudian membuka kardus tersebut di tengah jalan, ternyata kardus tersebut hanya berisi uang mainan. Korban yang murka kemudian kembali ke makam keramat tersebut, tapi tersangka sudah tidak ada.

Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Dukun Pijat Mutilasi Malang Divonis 15 Tahun

2. Polisi berhasil menangkap tersangka dan menyita uang Rp20 juta

Warga Malang Lakukan Penipuan Modus Dukun Pengganda UangKonferensi pers kasus dukun pengganda uang di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke Polsek Kedungkandang pada hari yang sama. Setelah menerima laporan dan melakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (2/8/2024) pukul 17.00 WIB di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan uang korban, tapi tersisa Rp20 juta karena beberapa sudah dipergunakan tersangka. Selain itu, diamankan juga beberapa barang bukti seperti pakaian saat melakukan aksinya.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ia akan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.

3. Tersangka mengaku tidak sendiri melakukan aksinya

Warga Malang Lakukan Penipuan Modus Dukun Pengganda Uangilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam konferensi pers di Mapolres Malang, tersangka mengakui jika tidak memiliki ilmu menggandakan uang. Ia mengatakan jika tidak sendiri melakukan penipuan ini, ada kawannnya yang mencari korban dan berkomplot melakukan penipuan.

"Yang ngatur pertemuan teman saya, saya tinggal menukarkan saja. Teman itu katanya uang segini, nanti jadi banyak gitu," pungkasnya.

Polisi sendiri masih mendalami kasus ini dan melacak pelaku lainnya. Teman yang dimaksud tersangka sendiri kini masih dalam pencarian.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Pokmas Malang Ngaku Gak Bikin Proyek Fiktif

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya