Viral Maling Motor di Malang Ditembak saat Kabur di Jalan Raya

Salah satu pelaku harus dilumpuhkan dengan 3 kali tembakan

Malang, IDN Times - Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan dua orang maling motor berusaha melarikan diri di Malang. Keduanya pun ditembak polisi. Kejadian ini langsung viral di instagram. Saat kejadian, kondisi jalan tengah ramai pengendara, sehingga banyak warga yang merekam.

Belakangan diketahui bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Randu Agung, Singosari, Kabupaten Malang pada Senin (7/8/2023). Kedua pelaku adalah RY (31) warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan AE (31) warga Desa Capang, Kecamatan Purwodadi.

1. Polisi beberkan kronologi penangkapan kedua tersangka yang berakhir dengan 3 kali tembakan di kaki

Viral Maling Motor di Malang Ditembak saat Kabur di Jalan RayaKonferensi pers kasus viral curanmor di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan kronologi kejadian ini terjadi pada Senin (7/8/2023) pukul 17.00 WIB di Jalan Randu Agung. Anggota Resmob melakukan giat kring serse sore, kemudian melihat dua orang yang terindikasi sebagai tersangka curanmor. Kemudian mereka melakukan pembuntutan kepada keduanya.

"Keduanya mengambil sebuah motor Honda Scoopy warna biru cream. Diduga saat itu tersangka baru saja melakukan pencurian. Sementara satu tersangka lainnya menggunakan sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam, yang merupakan sarana pencurian," terangn Danang saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Rabu (8/8/2023).

Saat dilakukan pengejaran, kedua tersangka melakukan perlawanan. Kemudian jajaran Polresta Malang Kota melakukan pencegatan, tapi mereka masih melakukan perlawanan, sehingga salah satu anggota kepolisian ada yang terluka akibat senjata tajam milik tersangka. Tersangka AE melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sepanjang 30 sentimeter. 

"Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara tembakan ke arah yang tidak vital atau di kaki tersangka AE sebanyak tiga kali. Kemudian satu temannya yang menggunakan sepeda motor jenis Honda CBR lari dari petugas. Kemudian dilakukan pencegatan kembali hingga jatuh di Jalan Randu Agung," bebernya.

2. Ternyata tersangka sudah 20 kali melakukan pencurian di Kota Malang dan Kabupaten Malang

Viral Maling Motor di Malang Ditembak saat Kabur di Jalan RayaKonferensi pers kasus viral curanmor di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Saat keduanya ditangkap, ternyata keduanya telah membawa kabur sepeda motor jenis Honda Scoopy milik salah satu korban di Jalan Prigen, Lowokwaru, Kota Malang. Pencurian dilakukan keduanya sekitar pukul 16.30 WIB.

"Korban ini diketahui adalah seorang sales alat kesehatan. Jadi saat kejadian sedang datang ke rumah konsumennya, lalu sepeda diparkir di depan rumah. Beberapa saat kemudian ada kedua tersangka ini, korban awalnya mengira keduanya ingin membetulkan parkir sepeda motornya, tapi ternyata malah dibawa kabur," paparnya.

Dari hasil penyidikan, Danang mengatakan kalau keduanya sudah 20 kali melakukan pencurian kendaraan, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebar di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Mereka juga selalu membawa senjata tajam, gunanya untuk melawan jika dikepung warga atau ada korban yang melawan.

"Buktinya sudah ada petugas yang menghentikan, tapi masih berani mengacungkan senjata tajam. Jadi pelaku tidak segan-segan untuk melukai orang lain," bebernya.

3. Tersangka mengatakan kalau mereka mengincar kendaraan sepeda motor matic

Viral Maling Motor di Malang Ditembak saat Kabur di Jalan RayaRY, tersangka kasus viral curanmor di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Salah satu pelaku, RY mengatakan kalau modus yang mereka lakukan dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR. Mereka mengintai sepeda motor yang tidak dijaga. Kemudian, setelah menemukan sasarannya, salah satu tersangka melancarkan aksi pencurian dan satu tersangka lainnya menjaga situasi.

"Terakhir mengambil Scoopy di Kabupaten Malang, memang mengicar sepeda motor matic," ujarnya.

RY sendiri mengaku sebagai residivis dalam kasus yang sama. Ia ditahan pada 2020 selama 1,5 tahun, dan baru bebas pada 2022 lalu.

Akibat perbuatannya kali ini  kedua tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Pria di Malang Nekat Mandi di PDAM Kota Malang Gegara Air Mati

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya