Tertinggi di Jatim, Pernikahan Dini di Kab. Malang Lewati Ponorogo

Angka pernikahan dini di Kabupaten Malang tertinggi di Jatim

Malang, IDN Times - Viralnya angka kehamilan di luar nikah di Ponorogo membuka tabir yang lebih mengejutkan lagi. Ternyata, sepanjang tahun 2022, angka pernikahan dini alias dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang tertinggi di Jawa Timur, sementara Ponorogo hanya menempati posisi ke 28 dengan 191 kasus.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul membenarkan kabar tersebut. Jumlah kasus dispensasi kawin di Kabupaten Malang nomor satu di Jawa Timur dengan 1.455 kasus.

"Untuk dispensasi kawin di Kabupaten Malang memang se-Jawa Timur menempati posisi tinggi. Hal ini dikarenakan jumlah penduduknya yang luar biasa banyak, ada sekitar 2.600.000 sekian. Kemudian luas wilayahnya yang sangat besar," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (19/01/2023).

Khairul mengatakan jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Malang sangat tinggi. Dalam setahun mereka bisa menangani 10 ribu kasus. Dan kasus dispensasi kawin hanya 10 persen saja.

Baca Juga: Pernikahan Dini di Balik Tradisi

1. Bukan karena hamil di luar nikah

Tertinggi di Jatim, Pernikahan Dini di Kab. Malang Lewati PonorogoIlustrasi cincin kawin. (Unsplash/Beatriz Perez Moya)

Jika di Ponorogo penyebab dispensasi kawin viral karena kehamilan di luar nikah, ternyata di Kabupaten Malang memiliki kasus yang berbeda. Rata-rata mereka menikah karena putus sekolah dan sudah bekerja.

Ada juga anak yang sudah memiliki calon setelah melakukan ta'aruf sejak lama, kemudian mereka ingin segera melanjutkan ke jenjang pernikahan. Mereka lalu izin kepada orangtuanya. Di sisi lain, usia mereka bekum belum cukup untuk melangsungkan pernikahan.

"Kalau hamil di luar nikah itu kecil atau sedikit. Perbandingannya dari 10 kasus dispensasi kawin, mungkin hanya 1 yang hamil di luar nikah," bebernya. Kemudian saat ditanya mengenai wilayah mana saja yang paling banyak melangsungkan pernikahan dini, proa berkacamata ini tidak ingin mengungkapkan. Menurutnya di seluruh Kabupaten Malang merata.

2. Tren pernikahan dini menurun

Tertinggi di Jatim, Pernikahan Dini di Kab. Malang Lewati PonorogoHumas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pengadilan Agama Kabupaten Malang juga mengungkapkan jika angka pernikahan dini di Kabupaten Malang sudah menurun jika dibandingkan tahun 2020 dan 2021. Hal ini disebabkan perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, usia minimal pernikahan untuk perempuan jadi 16 tahun sementara laki-laki 19 tahun.

"Pada tahun 2020 sempat mengalami kenaikan, karena perubahan undang-undang tersebut. Tapi kemudian pada 2021 sempat menurun diikuti pada 2022," ucapnya.

3. Pernikahan dini tetap wajib didampingi orang tua

Tertinggi di Jatim, Pernikahan Dini di Kab. Malang Lewati PonorogoIlustrasi pernikahan. (Instagram/erinagudono)

Khairul mengungkapkan jika prosedur dispensasi nikah atau pernikahan dini harus diajukan langsung oleh orang tua atau wali. Jadi misalnya yabg mengajukan adalah pihak perempuan, maka orang tua pihak laki-laki juga wajib hadir.

"Karena nanti saat persidangan akan diberikan nasihat-nasihat perihal masalah anak ini. Jangan sampai lepas tanggung jawab, karena anak ini masih di bawah umur sehingga kedua orang tuanya wajib memberikan bimbingan dan arahan pada kedua anak ini," tukasnya.

Orang tua wajib hadir karena mereka harus tahu kewajiban masing-masing meskipun anaknya sudah menikah. Tapi Pengadilan Agama Kabupaten Malang tetap mengusulkan agar pernikahan bisa diundur sampai usia pasangan tersebut sesuai undang-undang.

Baca Juga: Pernikahan Dini Jadi Penghambat Penurunan Stunting di Jatim

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya