Sopir Pikap Karnaval Sound Horeg Maut di Malang Ditahan

Tersangka hari ini resmi ditahan

Malang, IDN Times - Satlantas Polres Malang resmi menetapkan Ustadi (63) sebagai tersangka kecelakaan maut di Karnaval Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Minggu (24/9/2033). Akibat kelalaiannya dalam mengemudikan mobil Grand Max dengan nomor polisi (nopol) N 8969 BF, sebanyak 7 orang menjadi korban dan salah satunya meninggal dunia.

Unit Gakkum (Penegakan Hukum) Satlantas Polres Malang menjerat Ustadi dengan Pasal 310 Ayat 4, 3, 2, dan 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

1. Kasatlantas Polres Malang beberkan kronologi dan penyebab mobil hilang kendali

Sopir Pikap Karnaval Sound Horeg Maut di Malang DitahanKasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita menjelaskan awalnya pada Minggu (24/9/2033) terdapat acara Karnaval Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Desa Kedungrejo. Acara ini dimulai sejak pukul 18.30 WIB dengan total 16 rombongan sepanjang 5Km. Sementara tersangka dan para korban yang tergabung dalam rombongan RT.4/RW.4 berada di rombongan nomor 12. Sementara tersangka sendiri berperan mengemudikan kendaraan pikap yang membawa konsumsi peserta, mobil tersebut juga berjalan di belakang rombongan peserta karnaval.

Semuanya berjalan meriah hingga pukul 22.00 WIB, saat memasuki Jalan Raya Kedungboto Desa Kedungrejo rombongan nomor 12 ini berhenti sejenak. Tersangka kemudian juga mematikan mesin kendaraan yang ia kemudikan, namun ia lupa mengembalikan perseneling mobil ke keadaan netral. Hingga akhirnya ketika rombongan mulai berjalan kembali, tragedi memilukan tersebut terjadi.

"Setelah peserta ini sudah mulai berjalan lalu kendaraan ini dihidupkan, namum posisi perseneling masih di dalam gigi 1. Otomatis kendaraan mendadak melaju ke depan ditambah keadaan jalan ini menurun menambah kecepatan mobil. Mobil pikap yang hilang kendali awalnya menabrak ogoh-ogoh yang ada di depannya, lalu menabrakkan lagi ke peserta karnaval," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa (26/9/2023).

Akibat kecelakaan ini sebanyak 7 orang menjadi korban, salah satunya adalah siswi SMP atas nama Renita Sintia Sari (14) tewas di lokasi kejadian. Keenam korban lainnya yang selamat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sumbersentosa Tumpang dan RSUD Saiful Anwar Kota Malang.

"Yang luka-luka ini 3 orang masih dirawat di RSUD Saiful Anwar dan RS di Tumpang, sementara yang 3 orang luka-luka lainnya sudah kembali ke rumahnya. Luka-luka yang diderita korban rata-rata adalah patah tulang dan ada luka pada kepala serta tangan juga," ucapnya.

Baca Juga: Kades Diperiksa Terkait Karnaval Sound Horeg Maut di Malang 

2. Kecelakaan ini murni kelalaian tersangka

Sopir Pikap Karnaval Sound Horeg Maut di Malang DitahanTersangka kecelakaan maut karnaval di Malang, Ustadi . (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Agnis melanjutkan jika kecelakaan ini murni adalah kelalaian Ustadi sendiri, ia tidak menguasai kendaraan yang ternyata milik kakak ipar dari korban Renita Sintia Sari ini. Setelah menabrak beberapa orang, mobil pikap bahkan baru terhenti setelah menabrak truk soundsystem yang beberapa meter ada di depannya.

"Kecelakaan ini murni kelalaian, karena pada saat kejadian kendaraan ini melaju dengan panik. Sehingga tersangka tidak memanfaatkan rem," bebernya.

Ustadi yang juga Ketua RT para korban ini telah menjalani tes urine di Polres Malang. Hasilnya tidak ditemukan zat alkohol atau minuman keras. Artinya sebenarnya tersangka berkendara dengan keadaan sehat dan sadar.

3. Tidak ada izin penutupan jalan pada Karnaval Desa Kedungrejo

Sopir Pikap Karnaval Sound Horeg Maut di Malang DitahanPikap yang menjadi barang bukti kecelakaan maut karnaval di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Agnis melanjutkan jika kegiatan Karnaval Desa Kedungrejo dengan mendatangkan truk-truk sound horeg tidak memiliki ijin dari Polsek Pakis. Ia juga mengatakan jika Satlantas Polres Malang tidak pernah menurunkan ijin penutupan jalan untuk kegiatan tersebut.

"Tidak ada dari panitia karnaval tersebut yang menanyakan atau memberikan rekomendasi dari Satlantas. Sehingga kami pun tidak ada mengeluarkan rekom atau mengecek secara langsung bagaimana alur dari karnaval tersebut," tegasnya.

Ia mengatakan jika dampak dari kegiatan ini terjadi secara berturut-turut, mulai dari kemacetan hingga kecelakaan yang membuat satu orang meninggal dunia. Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat agar mengurus perijinan terlebih dulu sebelum melaksanakan kegiatan dengan mengundang keramaian.

Baca Juga: Berikut Daftar Korban Kecelakaan Maut Karnaval Sound Horeg di Malang

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya