Rektor UB Izinkan Calon Wali Kota Berkampanye di Kampus

Tapi tidak boleh ada atribut kampanye yang masuk kampus

Malang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menyampaikan jika Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024 diperbolehkan berkampanye di kampus-kampus di Malang. Peraturan ini sudah tertuang pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Namun, KPU Kota Malang tetap menegaskan bahwa kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari pihak rektorat. Selain itu, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apapun.

1. Rektor UB izinkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang berkampanye di dalam kampus

Rektor UB Izinkan Calon Wali Kota Berkampanye di KampusPenampakan gedung Rektorat UB. (Himanika UB)

Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof Widodo mengatakan ia sudah mengetahui terkait PKPU yang baru terkait kampanye di dalam kampus. Ia mengatakan jika memperbolehkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang untuk berkampanye di UB.

Tapi ia menginginkan agar kampanye di dalam kampus tidak melibatkan anak. Pelaksanaan kampanye dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu saja. Pelaksanaan kampanye dilaksanakan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, dan daring. Terkait, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang wajib menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye kepada penanggung jawab perguruan tinggi.

"Kami juga meminta pasangan calon bisa datang kami terbuka, dan harus ada surat dari KPU. Jadi kami lebih yakin kalau KPU memang sudah memberikan izin," terangnya saat dihubungi pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga: Alasan UB Datangkan DJ saat Ospek, Agar Relate dengan Maba

2. Rektor UB peringatkan tidak boleh ada APK di dalam kampus

Rektor UB Izinkan Calon Wali Kota Berkampanye di KampusIlustrasi Kampus Universitas Brawijaya (UB). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Prof Widodo juga meminta para Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang agar mentaati peraturan dari PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Sementara peraturan yang paling ia tekankan adalah terkait pelarangan APK di dalam kampus.

"Saat acara tidak boleh ada atribut kampanye. Karena aturannya juga sudah melarang membawa atribut dalam bentuk apapun," tegasnya.

3. Rektor UB siap lapor ke Bawaslu Kota Malang jika ada yang melanggar

Rektor UB Izinkan Calon Wali Kota Berkampanye di KampusIlustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Prof Widodo tidak mentoleransi jika ada Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Ia siap melapor ke Bawaslu Kota Malang jika ada yang ketahuan melanggar.

"Kalau ada temuan bisa dilaporkan ke Bawaslu. Jika itu yang melakukan sivitas kami tentu ada sanksi," pungkasnya.

Baca Juga: Viral Penampilan DJ di Ospek UB, Rektorat Ngaku Kaget jadi Viral

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya