Polisi Gelar Rekonstruksi Anak Angkat Bunuh Ibu di Malang

Ada 24 adegan yang dilakukan pelaku saat membunuh ibunya

Malang, IDN Times - Polresta Malang Kota akhirnya melakukan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmat Irwanto alias Iwan (40) kepada ibu angkatnya sendiri bernama Nanik Suyatni (85) warga Jalan Manyar Nomor 36, RT.16/RW.8, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kejadian keji ini terjadi pada pada Kamis (24/11/2022) lalu.

Rekonstruksi ini sendiri dilakukan hari ini (13/12/2022) di tempat kejadian perkara, pada pagi hari pukul 10.00 WIB. Pelaku Iwan didatangkan langsung untuk memperagakan apa saja yang dia lakukan pada hari nahas tersebut. Selain itu, ada juga penyidik kepolisian dan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Warga juga berbondong-bondong datang ke rumah Nanik untuk melihat bagaimana tetangganya ini dieksekusi oleh anak angkatnya sendiri. Namun, garis polisi dipasang agar warga tidak terlalu dekat dan mengganggu jalannya rekonstruksi.

Proses rekonstruksi yang dilakukan di dalam rumah juga berjalan tertutup. Wartawan hanya diperbolehkan mengambil gambar di bagian dapur rumah saat Iwan memukuli orangtua angkatnya itu di sebuah kursi. Ada juga beberapa adegan yang dilakukan di luar rumah di antaranya ketika Iwan membonceng saksi sekaligus tetangga korban usai kejadian pembunuhan tersebut.

1. Ada 24 adegan saat rekonstruksi berlangsung

Polisi Gelar Rekonstruksi Anak Angkat Bunuh Ibu di MalangIwan saat dihadirkan langsung di TKP. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Dari pantauan IDN Times di lapangan, setidaknya ada 24 adegan yang ditunjukkan Iwan. Salah satu yang paling membuat bergidik adalah saat ia memukul kepala lalu mencekik leher Nanik hingga tewas.

"Ada sekitar 24 adegan, di antaranya adalah adegan sebelum melakukan kekerasan, saat melakukan kekerasan, dan setelah melakukan kekerasan," terang Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis saat dikonfirmasi di TKP.

Wasis menegaskan kalau rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan hasil autopsi dengan pengakuan pelaku. Pasalnya, beberapa kali pelaku mengelak hasil autopsi jenazah Nanik.

"Rekonstruksi ini dapat memberikan gambaran kepada kami dan pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya. Apakah adegan yang dilakukan tersangka sama dengan keterangan saksi, termasuk hasil autopsi, dan lukanya sebelah mana. Dari awal memang (tersangka) tidak ada pengakuan, tapi begitu ada bengkak ditangan dan kami visumkan, baru kemudianmengakui dan menjelaskan," imbuhnya.

2. Ada beberapa luka di tubuh korban

Polisi Gelar Rekonstruksi Anak Angkat Bunuh Ibu di MalangLokasi rekonstruksi sekaligus TKP pembunuhan. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Wasis mengatakan sampai saat ini tidak ada alat yang digunakan pelaku untuk membunuh Nanik. Pelaku mengaku hanya memukul dan mencekik menggunakan tangan kosong.

"Sedangkan di hasil autopsi ada beberapa luka-luka, di kepala dan leher yang itu dimungkinkan menjadi penyebab kematian. Pengakuan dari pelaku, dia tidak lebih dari 6 kali pemukulan dengan tangan. Makanya kejaksaan nanti selain keterangan tersangka juga hasil autopsi," jelasnya.

Ia membeberkan kalau dari hasil visum terdapat memar berwarna biru di leher yang diyakini membuat korban mengalami gagal nafas.

"Ada sekitar 5 luka terdiri dari luka yang panjangnya sekitar 1 cm, 2 cm, hingga memar di tulang rusuk. Tentu akan menjadi bahan pertimbangan kejaksaan. Dia tidak mengakui (luka di tulang rusuk), dia menganggap korban memang sudah jatuh. Nanti dibuktikan di persidangan," tambahnya.

3. Iwan bunuh ibunya karena tak dibantu memenuhi kebutuhan hidup

Polisi Gelar Rekonstruksi Anak Angkat Bunuh Ibu di MalangPelaku Iwan saat melakukan adegan di luar rumah. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Pihak kepolisian juga menemukan motif pembunuhan yang dilakukan Iwan adalah karena faktor kebutuhan hidup. Disebutkan jika korban tidak mau membantu Iwan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau motifnya berkaitan dengan kebutuhan. Jadi sebelum pembunuhan ini pelaku meminta ke korban karena kebutuhan sehari-hari seperti listrik yang sudah habis, air mau diputus, dan kebutuhan lain yang mau digunakan. Tapi korban tidak bereaksi sehingga menimbulkan emosi tersangka," beber Wasis.

4. Dijerat Pasal 338 KUHP 

Polisi Gelar Rekonstruksi Anak Angkat Bunuh Ibu di MalangPolice line yang melintang di pagar TKP pembunuhan. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Iwan sebagai pelaku utama akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, pasal-pasal ini bisa saja bertambah apabila ditemukan fakta-fakta baru saat persidangan.

"Dari apa yang saya perhatikan, ada perbuatan perbuatan yang menunjukkan telah terjadi pembunuhan. Fakta itu akan kami sesuaikan dengan alat bukti untuk meyakinkan hakim. Keterangan saksi dan terdakwa juga akan kami pertimbangkan," jelas Kasumsi Pra Penuntutan Kejari Kota Malang, Su'udi di TKP.

Saat ditanya apakah memungkinkan untuk dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP. Menurutnya fakta-fakta di rekontruksi tidak menunjukkan hal tersebut.

"Kalau pembuhuhan berencana harus ada senggang waktu untuk berfikir lebih dulu. Kalau ini kan motifnya ekonomi dan keadaan emosi, lalu seketika melakukan pemukulan. Jadi sementara pembunuhan biasa, belum (terbukti) berencana," tandasnya.

Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Iwan kepada Nanik terungkap saat jasad Nanik ditemukan keluarganya pada Kamis (24/12/2022). Saat ditemukan, wajah Nanik masih mengeluarkan darah dan luka lebam di wajahnya.

Kerabat Nanik yang menemukan korban sudah meninggal dunia langsung melaporkan kejadian ini pada Jumari selalu Ketua RT.16/RW.08, Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. Jumarie cerita jika kerabat Nanik melaporkan dengan tubuh gemetaran kepadanya.

Baca Juga: Mayat Dalam Tas di Gresik Diduga Korban Pembunuhan

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya