Tahun Berganti, Progres Kasus Tragedi Kanjuruhan Masih Gelap

Progres LP Model B Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang

Malang, IDN Times - Laporan Model B kasus Tragedi Kanjuruhan yang ditangani penyidik Polres Malang masih belum ada titik terang. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana membeberkan perkembangan kasus tersebut.

"Menyikapi aspirasi dari teman-teman Aremania, masih berlangsung hingga saat ini. Kami ingin mengakomodir dengan menjawab hal-hal yang masih dipertanyakan teman-teman Aremania. Ada beberapa hal yang kami jelaskan, termasuk penanganan LP Model B. Saat ini masih penyelidikan di Polres Malang," terangnya saat rilis akhir tahun pada Jumat (30/12/2022) di Mapolres Malang.

Kholis menjelaskan kalau laporan Model B ini berdasarkan pelaporan tanggal 9 November 2022 dan 16 November 2022. Dan pihak pelapor tanggal 9 dan 16 meminta agar dibuatkan laporan sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

"Ini di luar kebiasaan, karena biasanya dalam proses pelayanan pelaporan ke kepolisian biasanya masyarakat melaporkan sebuah peristiwa. Namun, dari pelapor maupun pendamping pelapor meminta dimasukkan/Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP," bebernya.

Proses kedua laporan ini tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Malang. Namun saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi dan korban.

"Sejauh ini kedua laporan ini berjalan bersama, sudah 15 saksi yang kami lakukan permintaan keterangan. Kemudian kami mengumpulkan kembali dokumen-dokumen yang pernah diterbitkan Polres Malang dalam penanganan pengamanan di Stadion Kanjuruhan tanggal 1 Oktober 2022," bebernya.

"Dari kami mempelajari laporan yang disampaikan pada tanggal 9 dan 16, kami menggali sesuatu pasal yang diminta. Namun, hingga saat ini kami membutuhkan keterangan-keterangan dari para saksi maupun pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut," tandasnya.

Kholis menyimpulkan pihaknya masih memerlukan upaya-upaya penyelidikan. Dalam artian ia dan jajaran masih menggali keterangan dari para saksi dan korban.

"Kami secara intens melakukan komunikasi dengan pihak pendamping maupun kuasa hukum. Dan dalam kegiatan aksi Arek Malang kemarin kami sudah sampaikan apabila masih memiliki dokumen-dokumen berupa foto atau video tragedi kemarin, bsoa disampaikan kepada kami," paparnya.

"Kemudian apabila ada korban-korban atau saksi bisa diajukan kepada kami untuk permintaan pengambilan keterangan. Sementara bukti-bukti lain masih ditangani oleh penyidik dan penuntut umum yabg ada di Polda Jawa Timur maupun Kejaksaan Tinggi Surabaya yang masih akan dipergunakan dalam proses persidangan Laporan Model A," sambungnya.

Terakhir, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait kejadian yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Termasuk beradaptasi pada skema pengaman massa dalam acara olahraga yang baru.

"Ada beberapa evaluasi yang kami lakukan, kami menyesuaikan diri dengan Perpol 10 Tahun 2022 yang sudah disosialisasikan. Dan juga produk-produk pengamanan yang beberapa waktu lalu sudah diterapkan Polres Malang dalam melakukan perbaikan-perbaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Kejati Jatim Pastikan Sidang Perkara Kanjuruhan Digelar di Surabaya

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya