Pria di Malang Bobol Rumah Tetangga, Perkosa Anaknya

Korban masih berusia 14 tahun

Malang, IDN Times - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan seorang pria paruh baya bernama Paiman (45) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia tega memperkosa tetangganya sendiri berkali-kali yang masih berusia 14 tahun. Tersangka bahkan tidak hanya sekali dua kali melakukan perbuatannya ini. Kini ia hanya bisa meringkuk di jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang.

1. Polisi membeberkan jika tersangka bahkan memvideokan aksinya

Pria di Malang Bobol Rumah Tetangga, Perkosa AnaknyaKasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat memimpin konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menceritakan jika tersangka melakukan aksinya selama setahun terakhir. Ia diketahui memaksa masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Kemudian melepaskan pakaian korban dan memperkosa korban.

"Korban masih anak-anak, berinisial SK dengan usia masih 14 tahun. Dan melakukan aksinya ini berkali-kali," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (6/12/2023).

Tidak hanya sampai di sini, ia bahkan memvideokan perilaku bejatnya dengan handphone pribadinya. Saat dilakukan interogasi, benar saja ia menyimpan video-video tersebut untuk mengancam korban agar melayani nafsu bejatnya berkali-kali.

Baca Juga: Paman Jadi Tersangka di Kasus Pemerkosaan Gadis Bawah Umur Madiun

2. Kejadian ini diketahui setelah korban bercerita kepada orang tuanya

Pria di Malang Bobol Rumah Tetangga, Perkosa AnaknyaKasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat memimpin konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kebejatan Paiman akhirnya terbongkar setelah korban tidak sanggup lagi menahan penderitaannya. Ia kemudian bercerita telah dinodai oleh Paiman berkali-kali. Tentu saja kondisi ini membuat orang tua korban geram.

"Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Dampit. Kemudian dilimpahkan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang," ujarnya.

Tak butuh waktu lama, Paiman berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Malang. Ia kemudian mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Pria di Malang Bobol Rumah Tetangga, Perkosa AnaknyaKasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat memimpin konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka akan diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone tersangka. Termasuk juga video berdurasi 30 detik saat tersangka mencabuli korban," pungkasnya.

Sementara korban saat ini dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Ia mengalami trauma dan tengah dalam penyembuhan oleh psikolog.

Baca Juga: Isak Tangis Pria di Malang saat Diborgol karena Cabuli Anak Kandung

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya