Dendam, Pria di Malang Lempar Bom Bondet ke Rumah Sipirnya 

2 mantan napi di Malang dendam pada sipir

Malang, IDN Times - Dua orang mantan narapidana, Widodo Hajar (34) warga Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dan Suhari (39) warga Desa Sumberangin, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang nampaknya masih dendam kepada sipir penjaranya. Meskipun baru keluar penjara selama 2 bulan, ia masih nekat melempar bom bondet ke rumah salah satu sipir penjaranya pada Senin (24/10/2022).

Keduanya nekat melempar bom bondet ke rumah milik Abdul Aziz (26) yang berprofesi sebagai PNS Sipir Penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lowokwaru di rumahnya di Perum Pakis Hasanah Blok E10, Dusun Jebuk, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kejadian tersebut akhirnya langsung dilaporkan Abdul Aziz kepada Polsek Pakis. Widodo yang bersembunyi di rumahnya berhasil diringkus, tapi Suhari sampai saat ini masih buron.

"Alhamdulillah telah ditangkap 1 orang tersangka atas nama, Sementara satu orang pelaku sisanya masih dalam pencarian dan pengejaran oleh Satreskrim Polres Malang," terang Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizky Saputra saat konferensi pers di Mako Polres Malang pada Senin (12/12/2022).

1. Kronologi kejadian

Dendam, Pria di Malang Lempar Bom Bondet ke Rumah Sipirnya Rizal Adhi Pratama

Kejadian sendiri terjadi pada Senin (24/10/2022) di rumah korban Abdul Aziz di Perum Pakis Hasanah Blok E.10, Dusun Jebuk, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat itu korban dan keluarganya tengah tertidur pada pukul 10.00 WIB.

"Pada pada Senin (24/10/2022) pukul 10.00 WIB, korban bernama Abdul Aziz (26) yang berprofesi sebagai PNS Sipir Penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lowokwaru sedang tidur. Ia lalu terbangun karena mendengar suara ledakan dari depan rumahnya," bebernya.

Saat dicek keluar rumah, alangkah terkejutnya korban melihat halaman rumahnya sudah porak poranda. Banyak perabotan rumah dan benda-benda seperti helm hancur akibat ledakan dari bom bondet.

"Karena kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis. Kemudian kami dari Satreskrim Polres Malang dan jajaran Polsek setempat berhasil membekuk pelaku sebagai eksekutor bernama Widodo di daerah Tumpang," ungkapnya.

"Tapi sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada satu tersangka lainnya berinisial S. Jadi pelaku ada 2, yang pertama bernama Widodo sebagai eksekutor dan yang kedua adalah S yang berperan sebagai pengendara motor," sambungnya.

Baca Juga: Rumah Petugas Lapas Malang Diteror Bom

2. Motif sakit hati

Dendam, Pria di Malang Lempar Bom Bondet ke Rumah Sipirnya Rizal Adhi Pratama

Wahyu mengungkapkan jika motif kedua pelaku adalah adalah sakit hati atau dendam. Ternyata korban adalah sipir penjara tempat Suhari dan Widodo mendekam selama ini, dan korban sering melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada keduanya.

"Tersangka merasa sakit hati atau dendam terhadap korban, karena kedua tersangka ini adalah residivis. Khusus Widodo sudah melakukan 4 pelanggaran hukum di tahun 2010, 2012, 2014, dan 2016," tandasnya.

"Keduanya memiliki motif sakit hati karena saat di tahanan ada perlakuan yang kurang berkenan di hati kedua tersangka. Terkait tindakannya digulung saat di tahanan," imbuhnya.

Kemudian Suhari menghasut Widodo untuk membeli bom bondet yang melakukan teror di rumah korban.

"Keduanya berinisiatif untuk melakukan pelemparan bom bondet di rumahnya (korban). Tujuannya untuk balas dendam dan melakukan teror. Bom bondet sendiri didapatkan di daerah Pasuruan dengan cara membeli. Harganya Rp500 ribu," tuturnya.

3. Baru keluar penjara 2 bulan lalu

Dendam, Pria di Malang Lempar Bom Bondet ke Rumah Sipirnya Rizal Adhi Pratama

Nasib sial mungkin yang paling dirasakan Widodo, bagian tidak, ia baru saja keluar dari penjara pada September 2022 lalu. Kini ia harus kembali mendekam di hotel prodeo.

"Baru bebas selam 2 bulan lalu melakukan pengeboman. Kasusnya perampokan di Kepanjen," terang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini.

Ia juga menjelaskan kalau yang sebenarnya memiliki dendam adalah kawannya. Ia hanya ikut membantu sebagai eksekutor atau yang melempar bom ke rumah korban.

"Selama menjadi buronan saya bersembunyi di rumah saja (Tumpang)," pungkasnya.

Polisi sendiri berhasil menyita berbagai barang bukti seperti serpihan bom bondet, pakaian, sampai kendaraan Kawasaki Ninja berwarna hitam-merah milik pelaku. Kedua pelaku juga sempat mencabut aksesoris kendaraannya untuk mengelabuhi petugas dan CCTV. Setelah kejahatan tersebut dilakukan, motor tersebut dikembalikan seperti sediakala.

Pasal yang kuta kenakan adalah Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP juncto Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Pasal Perzinaan di KUHP Bikin Pengusaha Hotel di Malang Resah

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya