Pria di Malang Jual Istri Seharga Rp600 Ribu di MiChat

Hasil open BO digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Malang, IDN Times - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan Aditya Putra (22). Warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar ini tega menjual istrinya sendiri berinisial ISW (20) kepada pria hidung belang di salah satu penginapan di daerah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

Akibatnya, ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang pada Minggu (3/12/2023) pukul 17.30 WIB di salah satu penginapan di wilayah Kepanjen. Di sana sudah 3 hari melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi MiChat.

1. Polisi menyebut dapat laporan dari masyarakat

Pria di Malang Jual Istri Seharga Rp600 Ribu di MiChatAditya Putra, tersangka TPPO istrinya sendiri. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Iptu Chairul Mustofa menceritakan jika tersangka sudah 3 hari menjual istrinya di wilayah Kepanjen sejak 1 Desember 2023. Satreskrim Polres Malang mendapatkan informasi terkait tindak pidana perdagangan orang dari masyarakat. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penangkapan pada tersangka.

"Tersangka ini menawarkan istrinya melalui aplikasi MiChat dengan akun Kunyil san Vivi Gemoy. Sang istri ditawarkan dengan harga Rp500 ribu sampai Rp600 ribu. Kemudian terjadi tawar menawar hingga deal di angka Rp250 ribu hingga Rp300 ribu," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (20/12/2023).

Chairul mengatakan jika tersangka bekerja sebagai admin akun-akun MiChat tersebut. Setelah mendapatkan pelanggan, ia akan mengarahkan pelanggan pada salah satu kamar yang mana di dalam ISW sudah siap dipakai. Selama transaksi seksual, tersangka akan menunggu di loby penginapan.

2. Polisi mengatakan tidak ada paksa kepada korban

Pria di Malang Jual Istri Seharga Rp600 Ribu di MiChatRilis TPPO di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Selama menjalankan aksinya, polisi mengatakan jika tidak ada paksaan kepada korban. Meskipun demikian, tersangka tetap ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami mengamankan dua buah kondom merek Sutra masing-masing berisi 4 buah, satu buah handphone merek Xiaomi, nota pemesanan penginapan, dan uang tunai senilai Rp250 ribu," bebernya.

Sementara, istri tersangka juga diamankan untuk mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial Kabupaten Malang. Setelah itu ia dipulangkan dengan harapan tidak melakukan aksinya lagi.

3. Tersangka terancam penjara selama 15 tahun

Pria di Malang Jual Istri Seharga Rp600 Ribu di MiChatIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F subsider Pasal 88 juncto 76I Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ditambah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sub Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsaun, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupaun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,"

"Dan atau Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikanya sebagai pencaharian atau sebagai kebiasan. Dan atau barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," tandasnya.

Ia mengatakan jika ancaman hukuman pada tersangka adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: Gadis di Malang Dijual Pacarnya Lewat MiChat

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya