Gadis di Malang Dijual Pacarnya Lewat MiChat

Korban dijebak saat diajak berlibur ke Bromo

Malang, IDN Times - Nasib malang dialami oleh CR (22) gadis asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia dijual pacaran sendiri yang berinisial RM (20) dan kawannya JA (19), diketahui keduanya berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. CR jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ia dijadikan PSK (Pekerja Seks Komersial) melalui aplikasi MiChat.

Ketiganya diamankan Satreskrim Polres Malang setelah terjaring operasi di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kini kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

1. Polisi beberkan kronologi terungkapnya kasus pria jual pacar di aplikasi MiChat

Gadis di Malang Dijual Pacarnya Lewat MiChatRM dan JA, pelaku perdagangan manusia di Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menceritakan jika kasus ini terungkap pada 2 Agustus 2023, Unit Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres menangkap RM dan JA di sebuah hotel di Kepanjen. Saat itu keduanya tengah menjajakan CR pada pria hidung belang.

"Kedua pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel. Kita sudah mengendus aktivitas keduanya melalui laporan warga," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (9/8/2023).

Ketika diamankan, keduanya tidak bisa mengelak lagi atas perbuatan biadabnya. CR sendiri kemudian dibawa ke Uni PPA Satreskrim Polres Malang untuk diberikan perlindungan.

Baca Juga: Pemuda Tuban Ini Curi Foto Mahasiswa Dipakai Nipu di MiChat

2. Korban dijual seharga Rp300 ribu pada pria hidung belang

Gadis di Malang Dijual Pacarnya Lewat MiChatIlustrasi PSK. (IDN Times/Mardya Shakti)

Taufik mengatakan kalau kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. RM yang merupakan pacar korban berperan sebagai penyedia layanan esek-esek dengan menggunakan CR. Sementara JA adalah orang yang mencarikan pria hidung belang sebagai pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Ternyata CR sendiri baru kenal keduanya sebulan yang lalu, ketiganya lalu merencanakan untuk berlibur ke Gunung Bromo bersama, CR tidak curiga karena juga telah berpacaran dengan RM. Namun, saat sampai di Malang ketiganya justru menetap selama 3 Minggu di salah satu hotel di Kepanjen.

Keduanya memaksa CR untuk melayani nafsu syahwat pria-pria hidung belang yang mencari kepuasan seksual. Korban bahkan mengalami kekerasan oleh kedua tersangka jika menolak melakukan bisnis haram tersebut. Keduanya lalu memasang tarif Rp300 ribu hingga Rp700 ribu untuk setiap transaksi. Kedua tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp50 ribu dalam sekali transaksi.

"Kita menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp 650 ribu, alat kontrasepsi, dan 2 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi. Kedua pelaku juga mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan," ujarnya.

3. Kedua tersangka akan diancam hukuman 7 tahun penjara

Gadis di Malang Dijual Pacarnya Lewat MiChatIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Keduanya kini juga telah menempati Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang akibat perbuatannya.

"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku. Karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut," tegasnya.

Taufik juga menghimbau masyarakat terutama para orang tua agar lebih waspada terhadap orang asing yang mendekati anak-anaknya. Pasalnya para pelaku TPPO mengincar anak-anak atau remaja yang masih polos. Ia juga menghimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

"Kepolisian Resor Malang juga akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum. Guna memberantas sindikat perdagangan manusia yang merusak martabat dan kemanusiaan," tutupnya.

Baca Juga: Viral Maling Motor di Malang Ditembak saat Kabur di Jalan Raya

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya