Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja PG Kebon Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebon Agung Jalan Raya Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia adalah pria berinisial HR yang menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) PG Kebon Agung.
HR dinilai lalai dalam menjalankan fungsi keselamatan kerja di perusahaan yang berdiri sejak 1905 ini. Kelalaiannya membuat seorang pegawai bernama Muhammad Faruk (25) warga Jalan Langsep Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang mengalami kecelakaan kerja hingga tewas pada Senin (05/06/2023) siang.
1. HR diancam penjara 5 tahun dalam kasus kecelakaan kerja PG Kebon Agung
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menjelaskan kalau HR terbukti sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Muhammad Faruk. Ia akan diancam dengan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.
"Kita menerapkan pasal tentang kealpaan. Yang mana ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara," terangnya saat dihubungi pada Jumat (25/8/2023).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, HR tidak langsung dipenjara. Wahyu menilai jika tersangka telah bersikap kooperatif, sehingga dinilai akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan tidak berpotensi melarikan diri.
Baca Juga: Halangi Penyelidikan Kecelakaan Kebon Agung, 6 Orang Jadi Tersangka
2. HR juga telah ditetapkan tersangka penghalauan penyelidikan
HR tidak hanya menghadapi satu laporan kepolisian saja, ternyata sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 221 KUHP. Ia terbukti melakukan penghalangan salam proses penyelidikan kecelakaan kerja yang menewaskan Muhammad Faruk. Ia menjadi tersangka dalam laporan ini bersama 5 orang lainnya yaitu 2 orang Kepala Bagian (Kabag) yaitu LAW dan FR, kemudian 2 orang Kepala Divisi (Kasi) yaitu H dan IM.
HR dan kelimanya terbukti melakukan Obstruction of Justice dengan mengubah kondisi TKP (Tempat Kejadian Perkara) kecelakaan kerja di PG Kebon Agung. Sehingga lokasi TKP sudah tidak murni lagi saat penyidik melakukan olah TKP di PG Kebon Agung.
Baca Juga: Kecelakaan PG Kebon Agung, Disnaker Jatim Sebut Ada SOP yang Dilanggar
3. Berkas perkara segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Wahyu melanjutkan jika saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untik dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Sehingga perkara kecelakaan kerja di PG Kebon Agung ini bisa segera P21, kemudian dilanjutkan pada proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
"Sejauh ini kita telah mengumpulkan keterangan dari 8 orang yang merupakan unsur PG Kebon Agung. Mereka diantaranya mulai dari teknisi listrik, Kabag Teknik, Kasi Teknik, sampai Kasubsi Personalia," tandasnya.
Diketahui jika sebelumnya saat kejadian Muhammad Faruk tengah memperbaiki lampu di sekitar mesin penggilingan. Nahasnya ia tiba-tiba terpeleset, sementara jaring yang biasanya terpasang justru dalam kondisi terlepas, sehingga ia terjatuh ke dalam mesin hingga mengalami luka serius di kepala, dada, hingga paha.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.