Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Pencabulan di Ponpes Malang

Polisi terkenda mencari saksi yang ada di TKP

Malang, IDN Times - Warga Kabupaten Malang digegerkan dengan kasus dugaan pencabulan yang menimpa santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kejadian nahas ini menimpa WJ (18) sejak 2022 hingga 2023 oleh gurunya sendiri di ponpes.

Kasus ini kini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Sayangnya belum ada penetapan tersangka dan terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

1. Polisi mengatakan jika mereka telah memeriksa 7 saksi dalam kejadian ini

Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Pencabulan di Ponpes Malangilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan jika mereka telah memeriksa sejumlah 7 saksi dalam kejadian ini. Tapi ketujuh saksi ini tidak memastikan apakah tindakan asusila tersebut benar-benar terjadi atau tidak.

"Kegiatan gelar perkara masih menunggu keterangan dari saksi ahli agar benar-benar valid. Pada intinya kami penyidik tetap memproses sesuai keterangan para saksi tersebut," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (22/12/2023).

Selain itu, korban juga kini tengah mendapatkan pendampingan dari psikolog. Dari hasil assessment, kondisi mental WJ masih baik-baik saja.

Baca Juga: Polisi Periksa 6 Saksi Video Viral Sejoli Bercumbu di Kafe Malang

2. Polisi akhirnya segera melakukan gelar perkara setelah kasus ini mogok selama 6 bulan

Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Pencabulan di Ponpes MalangIlustrasi lapor polisi. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Gandha membeberkan jika sebenarnya korban sudah membuat LP sejak Juni 2023 lalu. Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui adanya dugaan kasus asusila ini. Tapi kasus ini macet selama kurang lebih 6 bulan.

Tapi, Gandha mengatasi jika pihaknya akan kembali menggerakkan rodak kasus ini. Ia juga mengatakan akan melakukan gelar perkara setelah meminta keterangan saksi ahli.

"Saat ini tinggal meminta keterangan dari saksi ahli saja. Setelah itu baru kita hisa melakukan gelar perkara," tegasnya.

3. Polisi beberkan kendala kasus ini ternyata adalah sulitnya mencari saksi

Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Pencabulan di Ponpes MalangIlustrasi Investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, pria berkacamata ini mengatakan jika pihaknya mengalami kendala pada kasus ini. Kendala yang paling dominan adalah menemukan saksi yang mengetahui kejadian asusila ini.

"Saksi-saksi ini tidak melihat langsung kejadian tersebut, jadi sulit untuk didalami. Tapi sekarang tinggal meminta keterangan dari saksi ahli saja," pungkasnya.

Baca Juga: Santriwati di Malang Jadi Korban Pencabulan Selama Setahun Mondok

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya