Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Pengedar Ganja Seberat 1 Kilogram Bibekuk Polisi Malang

ilustrasi ganja medis (IDN Times/Nathan Manaloe)

Malang, IDN Times - Dua orang pria berinisial KW (20) dan NA (19) warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tak bisa berkutik usai ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Malang. Pasalnya keduanya ketahuan hendak mengerjakan ganja di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

1. Kronologi penangkapan 2 pelaku pengedar ganja 1 kilogram di Malang

Barang bukti kasus pengedar ganja seberat 1 kilogram di Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba Polres Malang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan di Jalan Sempalwadak, Kecamatan Bululawang dan mendapati kedua terduga pelaku sedang mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Hasilnya petugas menemukan sebanyak 1 paket seberat 1 kilogram ganja kering siap edar. Selain ganja, polisi juga menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram dari tangan KW. Barang haram itu disamarkan dalam kardus yang dibungkus lakban warna kuning. Tak hanya itu, sebuah timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu juga diamankan.

"Petugas berhasil mengamankan 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (19/12/2024).

2. Polisi juga mengamankan handphone dan motor yang digunakan pelaku

Barang bukti kasus pengedar ganja seberat 1 kilogram di Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Tidak hanya narkoba, polisi juga mengamankan 1 unit telepon seluler dan motor milik NA yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Malang untuk diinterogasi guna membongkar jaringan narkoba ini.

"Jadi total barang bukti yang kami sita diantaranya 1 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1 kilogram, q paket kecil berisi sabu, 1 handphone beserta SIM Card, dan sepeda motor di TKP," bebernya.

Dadang menjelaskan jika dari interogasi dan keterangan keduanya, mereka mendapatkan narkotika dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

3. Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

Keduanya tersangka pengedar ganja seberat 1 kilogram di Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Lebih lanjut, Dadang mengatakan kalau kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini telah menempati rumah tahanan Polres Malang.

"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us