Pengacara Wahyu Kenzo Minta Kliennya Dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) yang menjerat 3 terdakwa atas nama Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Chandra Bayu alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Para terdakwa telah dijerat pasal berlapis karena telah merugi korban-korbannya di Malang Raya mencapai ratusan miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker akhirnya hadir saat persidangan kedua. Dia adalah Albert Evans Hasibuan, ia langsung meminta majelis hakim agar dua kliennya dibebaskan.
1. Kuasa Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker merasa dakwaan JPU terdapat kekaburan
Albert Evans Hasibuan mengungkapkan jika dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat kekaburan. Ia merasa jika jumlah korban dan jumlah kerugian yang disampaikan JPU tidak akurat. Oleh karena itu, mereka tidak mengajukan eksepsi.
"Seharusnya dijelaskan secara rinci mulai dari siapa saja korbannya. Kemudian kerugian sebesar Rp400 miliar lebih penjelasan rincinya seperti apa tidak jelas," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (15/9/2023).
Ia juga mempertanyakan identitas saksi-saksi yang dibawa JPU tidak jelas identitasnya. Apakah saksi-saksi ini dari kasus yang lokusnya di Malang atau di luar kota juga tidak dijelaskan.
2. Kuasa Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker minta kliennya dibebaskan
Albert dalam kesempatan tersebut menegaskan kalau dakwaan JPU tidak jelas. Oleh karena itu, ia meminta kedua kliennya dibebaskan.
"Kami memohon agar klien kami dibebaskan dengan adanya kekaburan dari dakwaan. Karena dakwaannya kabur," bebernya.
Selain itu, ia merasa ada inkonsistensi pada jumlah kerugian yang disampaikan oleh JPU. Kemudian yang dituntut oleh JPU adalah perseorangan atau perusahaan dari Wahyu Kenzo juga tidak jelas.
"Ada inkonsistensi antara kerugian tiga orang tadi (korban) dengan audit yang dilakukan oleh akuntan publik. Kemudian apakah dakwaan ini untuk perseorangan atau perusahaan, dan tidak ada keselarasan antara identitas terdakwa dengan uraian surat dakwaan," ujarnya.
3. JPU tidak permasalahkan pendapat Kuasa Hukum Wahyu Kenzo
Ketua Tim JPU, Sri Yuniarti mengatakan ia tidak masalah dengan pernyataan dari Kuasa Hukum Wahyu Kenzo. Mereka kini memilih fokus pada agenda sidang selanjutnya pada Rabu (20/9/2023). Selanjutnya agenda sidang adalah eksepsi atau tanggapan dari JPU.
"Masing-masing memiliki hak (membuat pendapat), dan itu versi penasihat hukum. Sementara kita akan memberi jawaban pada sidang selanjutnya," tegasnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan dakwaan pada ketiga terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal-pasal tadi kemudian disubsider dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan disubsiderkan kembali dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Terdakwa Robot ATG Merasa Jadi Korban Wahyu Kenzo
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.