Keluar RS, Pelaku Carok di Kota Malang Langsung Dijebloskan Penjara

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Malang, IDN Times - Beberapa waktu lalu warga Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang digegerkan dengan peristiwa carok antar tetangga yang menewaskan 1 orang bernama Agus Tomy (45). Perkelahian ini sendiri awalnya bermula dari perdebatan antara Agus Tomy dan tetangganya berinisial AA alias Bandil (23).

Setelah berkelahi, Agus mengalami luka serius pada dada, lengan, dan leher. Ia sempat dilarikan ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang, tapi tidak berhasil diselamatkan. Sementara Bandul juga sempat melarikan diri dan ditemukan di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, ia dirawat karena mengalami luka pada kepala dan leher.

1. Bandil langsung ditahan usai keluar dari RSUD Kanjuruhan

Keluar RS, Pelaku Carok di Kota Malang Langsung Dijebloskan PenjaraIlustrasi tahanan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Bandil sebenarnya sudah ditemui oleh Satreskrim Polres Malang pada Kamis (19/10/2023) malam di RSUD Kanjuruhan. Namun, ia tidak langsung ditangkap karena masih mendapatkan perawatan akibat luka-luka yang ia derita. Namun, saat itu statusnya sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan pada Agus.

Setelah dilakukan perawatan sekitar 4 hari, kondisi Badil berangsur membaik. Bahkan Ia kini sudah keluar rumah sakit. Bukan pulang ke rumah ia sudah ditunggu jeruji besi.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Kedungkandang. Ini setelah pihak rumah sakit menyatakan jika kondisi tersangka sudah membaik, jadi bisa langsung kita lakukan proses penahanan," terang Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang, Ipda Syamsudin saat dikonfirmasi pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Carok Berdarah di Kota Malang

2. Luka yang dialami Badil tidak serius, oleh karena itu nyawanya masih selamat

Keluar RS, Pelaku Carok di Kota Malang Langsung Dijebloskan PenjaraIlustrasi Pembacokan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Syamsudin mengatakan jika Badil bisa selamat dari maut karena luka yang dialaminya tidak dalam, meskipun lokasi sabetan celurit milik Agus berada di area kepala dan leher. Kini luka-luka tersebut sudah berangsur mengering dan sembuh.

"Setelah pihak rumah sakit menyatakan jika tersangka bisa keluar, kami langsung membawa pelaku ke kantor. Kemudian dari tersangka dilakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan langsung," jelasnya.

Ia mengatakan jika Badil selama dibawa ke Mapolsek Kedungkandang tidak melakukan perlawanan. Ia juga kooperatif saat dilakukan pemeriksaan san menceritakan detail kejadian carok pada Kamis sore kemarin.

3. Badil akan dijerat pasal berlapis oleh Polsek Kedungkandang

Keluar RS, Pelaku Carok di Kota Malang Langsung Dijebloskan PenjaraIlustrasi penghuni penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya, Badil akan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ia kemungkinan besar akan mendapatkan ancaman hukuman yang cukup berat.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kita tengah melengkapi berkas-berkasnya agar segera dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Kota Malang," pungkasnya.

Terakhir, Syamsudin mengingatkan masyarakat Kota Malang agar tidak mudah tersulut emosi ketika memilih masalah dengan tetangganya. Ia menyarankan masyarakat mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah mufakat dengan melibatkan pengurus RT/RW bahkan pihak kelurahan.

Baca Juga: Dua Keluarga di Jember Carok Ribut Batas Tanah, 1 Orang Tewas

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya