Pasangan Asal Sukabumi Jalankan Open BO di Malang

Sang suami langsung jadi tersangka kasus TPPO

Malang, IDN Times - Entah apa yang dipikirkan oleh pasangan suami istri siri asal Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi bernama Fajri (22) dan TH (28). Keduanya nekat berangkat naik bus ke wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang untuk melakukan Open Boking Online (BO).

Fajri dalam hal ini menjadi orang yang mencari pria hidung belang. Sementara TH adalah yang melayani nafsu birahi para pria hidung belang.

1. Polisi beberkan kronologi penangkapan Fajri saat menjajakan istri sirinya

Pasangan Asal Sukabumi Jalankan Open BO di MalangTersangka TPPO, Fajri (kiri) saat dibekuk Satreskrim Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menceritakan jika Fajri datang bersama istri sirinya dari Sukabumi ke Kepanjen menaiki Bus. Sejak 21 November 2023 menginap di salah satu penginapan dan melayani pria hidung belang. Mereka menggunakan aplikasi MiChat sebagai sarana mencari pelanggan dengan akun bernama Ririn, Arabela, dan Marina.

Saat sibuk mencari pelanggan, keduanya bertemu dengan S (24) asal Desa Sungai Aua, Kecamatan Sungaiaur, Kabupaten Pasaman Barat. S ini adalah teman TH, sehingga Fajri juga mencarikan pria hidung belang untuk S.

"Pada Kamis (30/11/2023) Puku 23.00 WIB Satreskrim Polres Malang mendapati perdagangan orang sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO di aplikasi MiChat. Saat didatangi salah satu kamar, benar saja ada kegiatan hubungan di luar nikah," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Polisi Menduga Satu Keluarga Bunuh Diri di Malang karena Masalah Utang

2. Polisi mengatakan jika para korban bisa melayani 2-3 pria dalam satu hari

Pasangan Asal Sukabumi Jalankan Open BO di MalangSatreskrim Polres Malang melaksanakan konferensi pers kasus TPPO. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Taufik mengatakan jika Fajri sudah 10 hari menjalankan bisnis esek-esek di Kepanjen. Dalam satu hari ia bisa menyediakan 2-3 pria hidung belang untuk TH dan S. Komisi untuk Fajri sendiri sebenar Rp50 ribu untuk satu orang pelanggan.

"Ternyata tersangka ini adalah suami siri dari TH sejak 2019 dan sudah 10 hari menginap di hotel. Harga yang ditawarkan senilai Rp600 ribu, tapi melalui tawar menawar harga sampailah apda angka Rp250 ribu sampai Rp300 ribu," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 buah handphone Vivo Y12 untuk akun Ririn, 1 handphone Infinix untuk akun Arabela dan Marina. Kemudian ada 10 buah alat kontrasepsi merek Sutra, 2 buah pelumas merek Sutra, uang Rp300 ribu, dan 2 buah kunci hotel.

3. Tersangka akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara

Pasangan Asal Sukabumi Jalankan Open BO di MalangRilis TPPO di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Taufik mengatakan jika Fajri akan dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F subsider Pasal 88 juncto 76I Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ditambah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Dia akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Fajri sendiri saat ditanya mengatakan jika ia melakukan ini demi kebutuhan mereka sehari-hari. Meskipun telah 10 hari menjajakan istrinya, ia mengaku baru sekali melakukan aksi ini.

"Perasaan saya ya tidak gimana-gimana, tapi ada penyesalan. Saya juga tidak memaksa untuk melakukan ini," pungkasnya.

Baca Juga: Tim Labfor Polda Jatim Bantu Periksa Tewasnya Keluarga di Malang

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya