Karnaval Sound Horeg Maut di Malang, Sopir Pikap Ditetapkan Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satlantas Polres Malang bergerak cepat dalam menangani kasus kecelakaan pada kegiatan karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Minggu (24/9/2023) malam. Polisi memeriksa saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui lebih jelas proses kecelakaan tersebut seperti apa.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP, Satlantas Polres Malang akhirnya menetapkan sopir pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi (nopol) N 8969 BF atas nama Ustadi (63) warga Dusun Kedungboto RT.4/RW.4, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang sebagai tersangka.
1. Satlantas Polres Malang telah menerbitkan surat penangkapan pada Ustadi
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan jika saat ini Unit Gakkum (Penegakan Hukum) Satlantas Polres Malang telah memeriksa 3 orang saksi. Mereka terdiri dari 2 orang peserta karnaval dan seorang pemilik mobil Grand Max dengan nopol N 8969 BF. Perlu diketahui jika mobil yang digunakan oleh Ustadi bukanlah kendaraan miliknya, melainkan milik orang tua dari korban meninggal dunia atas nama Renita Sintia Sari (14).
Selain itu, Unit Gakkum Satlantas Polres Makang juga melaksanakan pemeriksaan kepada Ustadi. Ia juga telah melakukan tes urine, untuk mengetahui apakah saat terjadi kecelakaan dirinya tengah mengkonsumsi minuman keras atau narkoba. Namun, Taufik menjelaskan jika berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ustadi saat kejadian tengah tidak dalam kondisi mabuk atau terpengaruh narkoba.
"Sehingga segera kami tetapkan sebagai tersangka. Dan rata-rata di bawah umur, termasuk yang meninggal dunia," terang Taufik saat dikonfirmasi pada Senin (25/9/2023) sore.
Baca Juga: Karnaval Sound Horeg Tabrak 7 Pejalan Kaki, 1 Orang Tewas
2. Polres Malang beberkan penyebab kecelakaan setelah dilakukan olah TKP
Taufik menjelaskan jika kecelakaan ini disebabkan kondisi jalan berbentuk turunan di Jalan Raya Kedung Boto RT.4/RW.4, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kemudian kendaraan yang melaju dari timur ke barat tidak bisa dikuasai oleh sopir. Padahal kondisi rem sebenarnya dalam kondisi normal.
Akibatnya, mobil pikap melaju tak terkendali hingga menabrak beberapa orang peserta karnaval yang ada di depannya. Sebanyak 7 orang menjadi korban, salah satunya meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Titik berat kelalaian sopir adalah sebenarnya rem berfungsi normal, tapi tidak ada upaya untuk melakukan pengereman. Korban seluruhnya ada 7 orang yang merupakan peserta karnaval," jelasnya.
3. Tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara
Taufik mengatakan jika tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
"Penahanan akan dilakukan besok oleh Ibu Kasatlantas Polres Malang langsung. Karena surat perintah penangkapan sudah kita keluarkan sore ini," pungkasnya.
Baca Juga: Karnaval Horeg Maut, Pikap Milik Ayah Korban, Dikendarai Ketua RT
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.