Guru Ngaji Terduga Cabul Mangkir dari Panggilan Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Terduga pelaku pencabulan berinisial K (72) warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mangkir dalam pemanggilan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji itu, tidak ada saat didatangi petugas di rumahnya.
"Kemarin kita sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap terduga pelaku, namun yang bersangkutan tidak hadir. Lalu saat kami mendatangi rumahnya, ternyata rumah terduga kosong," terang Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi pada Jumat (27/01/2023).
Penyedik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan K pada Kamis (26/01/2023). Tapi, hingga saat ini keberadaannya belum diketahui. Pasalnya rumah yang didiaminya di Singosari terlihat tidak ditempati siapapun.
"Sementara kita belum mengetahui (keberadaan K), karena saat kita datang ke rumahnya, tapi rumahnya kosong," jelasnya.
1. Akan dijemput paksa jika masih mangkir
Unit PPA Satreskrim Polres Malang berencana akan memanggil sekali lagi K dengan surat resmi. Saat ini surat tersebut tengah dibuat, rencana pekan depan akan dikirim ke rumah K yang ada di Singosari.
"Satreskrim akan melakukan pemanggilan kedua. apabila yang bersangkutan tidak hadir, kami akan melakukan upaya paksa dengan cara membawa paksa untuk dimintai keterangan di sini," tutur Taufik.
Oleh karena itu, Taufik meminta agar K lebih kooperatif agar pemeriksaan berjalan dengan baik. Sehingga tidak perlu adanya tindakan represif dari Satreskrim Polres Malang.
Baca Juga: Guru Ngaji Diduga Lecehkan 3 Bocah di Malang
2. Sudah memeriksa 6 orang
Satreskrim Polres Malang sudah melakukan pemeriksaan kepada enam orang. Keenamnya adalah pemeriksaan kepada pelapor, 3 korban yang masih di bawah umur, dan 2 saksi.
"Kami sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat dugaan pelecehan tersebut terjadi," ungkapnya.
3. Belum menetapkan K sebagai tersangka
Sampai saat ini, K masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Pasalnya pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan K belum datang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jadi kita masih melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menetapkan terduga itu sebagai tersangka atau tidak," jelasnya.
Untuk gelar perkara sendiri masih menunggu kedatangan kakek 72 tahun ini datang ke Mapolres Malang. Setelah K datang, ia akan dilakukan interogasi kemudian gelar perkara internal. Kemudian Satreskrim Polres Malang bisa menentukan apakah K bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Terakhir, Taufik mengungkapkan kalau masih 1 orang yang melapor terkait dugaan pelecehan yang dilakukan K. Mereka juga sudah melakukan visum kepada NK (8), EP (10), dan AC (11). Kini tengah menunggu hasil visum dari rumah sakit.
"Saat ini ketiga korban sudah dalam pendampingan orang tua, tapi dari puhak Satreskrim Polres Malang tetap melakukan pendampingan juga apabila ada trauma," pungkasnya.
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Anak SD
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.