Guru Ngaji Diduga Lecehkan 3 Bocah di Malang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Seorang kakek sekaligus guru ngaji berinisial K (72) harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Pasalnya ia diduga melakukan pelecehan seksual kepada 3 bocah perempuan di rumahnya di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Yang mencengangkan, K diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus membacakan doa kepada 3 anak di bawah umur tersebut. Hal ini membuat para bocah ini merasa trauma.
Karena tidak terima, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Polres Malang pada Senin (23/1/2023). Para saksi mulai dari orangtua, korban, dan saksi-saksi lainnya telah dimintai keterangan.
"Laporan sudah diterima hari Senin kemarin. Total enam orang saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan orang tuanya selaku pelapor," terang Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik saat dikonfirmasi pada Kamis (26/01/2023).
1. Pelaku pura-pura mendoakan korban
Pelaku K membujuk korban dengan mengatakan akan memberikan doa kepada korban. Setelah korban terbujuk, pelaku lantas mengusap kepala korban, lalu dilanjutkan mengusap-usap bagian kemaluan korban.
Pelaku juga disebut-sebut pernah memperlihatkan kemaluannya di depan korban. Kejadian ini akhirnya membuat salah satu korban merasa trauma lalu berhenti mengaji di rumah K.
Pelaku sendiri kesehariannya menjadi guru ngaji di rumahnya, sehingga warga tidak ada yang curiga dengan gerak-geriknya. Dan para korban berinisial NK (8), EP (10), dan AC (11) ternyata seluruhnya masih tetangga pelaku.
2. Pelaku mengiming-imingi korban uang Rp2 ribu
Untuk membuat para korbannya diam, pelaku memberikan iming-iming uang Rp2 ribu sampai Rp5 ribu. Pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan perilaku bejatnya.
"Perbuatan tidak pantas itu dilakukan beberapa kali oleh K kepada ketiga korban dalam rentang waktu yang berbeda. Perbuatannya dilakukan sejak tahun 2021 hingga Desember 2022," bebernya.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Unita PPA Satreskrim Polres Malang telah mengamankan berbagai barang bukti terkait kasus pelecehan yang menjerat K. Pelaku juga akan dipanggil pada hari ini untuk dimintai keterangan.
Akibat perbuatannya, K terancam dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Terduga pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelahnya," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Ditangkap Keluarga Korban
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.