Eksekusi Rumah Dekat Tol Malang Berjalan Panas

Ada 3 bangunan yang dieksekusi

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melaksanakan eksekusi sebidang tanah sepanjang 50 meter dengan 3 buah bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Rabu (20/12/2023). Bangunan itu satu-satunya yang belum dieksekusi dalam pelebaran akses masuk menuju pintu Tol Malang.

Bangunan itu dipandang oleh pemerintah menjadi penyebab penyempitan di satu sisi Jalan Ki Ageng Gribig penyempitan. Hasil sidang gugatan di PN Kota Malang memutuskan agar bangunan tersebut dieksekusi.

1. Proses eksekusi berjalan panas karena pemilik bangunan menolak rumahnya akan diratakan

Eksekusi Rumah Dekat Tol Malang Berjalan PanasProses eksekusi bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Pemkot Malang melaksanakan proses eksekusi ini dengan mengerahkan pasukan dari Satpol PP Kota Malang dan Dishub Kota Malang dibantu anggota Polri/TNI. Para personel sudah bersiap melakukan eksekusi sejak Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Tidak hanya menggunakan pasukan, Pemkot Malang juga mengerahkan sejumlah alat berat untuk meratakan bangunan yang menghalangi jalan ini.

Terdapat 3 bangunan yang akan dieksekusi mulai dari bangunan cuci kendaraan, toko jual beli mobil bekas, dan toko musik. Tapi pemilik bangunan yang terdiri dari ibu-ibu sempat tidak ingin dipindahkan dari bangunan tersebut, hingga terjadi adu mulut antara ibu-ibu dan petugas dari Satpol PP Kota Malang serta petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, jalannya eksekusi akhirnya tidak bisa dihentikan, bangunan yang melintang di Jalan Ki Ageng Gribig ini tetap diratakan. Sejumlah pohon dan tinga listrik serta tiang provider internet juga tak luput dari perobohan.

Protes juga dilakukan oleh pemilik bangunan lain yang ada di sebelahnya, meskipun tidak ikut dieksekusi, mereka mengkhawatirkan perobohan bangunan membuat drainase terganggu. Selain itu, eksekusi ini juga membuat kemacetan di Jalan Ki Ageng Gribing hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Pria di Malang Jual Istri Seharga Rp600 Ribu di MiChat

2. Pemkot Malang mengatakan jika eksekusi ini dilakukan demi percepatan pembangunan

Eksekusi Rumah Dekat Tol Malang Berjalan PanasProses eksekusi bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan jika eksekusi ini perlu dilakukan untuk percepatan pembangunan di Kelurahan Madyopuro. Dan berdirinya bangunan di badan Jalan Ki Ageng Gribig membuat kemacetan di sana. Apalagi pihak Pemkot Malang mengaku telah menyelesaikan kewajiban sesuai tahapan konsinyasi dari PN Malang yaitu sebesar Rp491 juta.

"Uang konsinyasi sudah kami serahkan pada pengadilan dan penetapan pengadilan keluarnya hari Jumat (15/12/2023) kemarin. Jadi saat ini tinggal lakukan giat (eksekusi) setelah apa yang ditetapkan pengadilan," terangnya.

Ia mengatakan jika negosiasi untuk pelebaran Jalan Ki Ageng Gribig sudah lama dilakukan, dan sebagian besar bangunan telah menerima dan kini jalan tersebut telah diperlebar agar memudahkan masyarakat yang ingin mengakses Tol Malang. Tapi ketiga bangunan ini yang menolak ganti rugi hingga masuk ke jalur meja hijau.

"Pemerintah Kota Malang pasti gerak langkahnya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang ada. Dan kita tidak masalah saat pemilik tanah mengajukan gugatan," tegasnya.

3. Kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan menilai eksekusi ini cacat hukum

Eksekusi Rumah Dekat Tol Malang Berjalan PanasProses eksekusi bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Isa Adi Muswanto selaku kuasa hukum pemilik tanah atas nama Seno mengatakan jika proses eksekusi ini berjalan dengan cacat hukum. Pasalnya yang berwenang melakukan eksekusi seharusnya Panitera dan Juru Sita dari PN Malang, bukannya Pemkot Malang.

"Yang mempunyai wewenang eksekusi seharusnya pengadilan, tapi pihak Pemkot yang malah datang. Padahal penetapan eksekusi dari pengadilan tapi beliaunya tidak bisa menunjukkan," ujarnya.

Ia menegaskan jika kliennya akan mengajukan gugatan meskipun bangunannya kini telah dikosongkan. Pasalnya ia menilai jika proses konsinyasi berjalan cacat hukum.

"Kita tunggu saja jadwal gugatan kita ke PN Malang. Kita akan menggugat proses konsinyasi yang kami anggap cacat hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Kaleidoskop Peristiwa di Malang Raya Selama 2023

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya