Begini Tampang Pelaku Pembacokan Tetangga di Malang

Korban dibunuh setelah dibacok sebanyak 32 kali

Malang, IDN Times - Samidi (55) warga Jalan Kramat, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang hanya bisa tertunduk lesu saat dirilis oleh Satreskrim Polres Malang pada Jumat (20/10/2023). Ia tega membunuh tetangga depan rumahnya sendiri bernama Kusairi (60) pada Rabu (18/10/2023) malam.

Samidi membunuh tetangganya karena berasumsi bahwa Kusairi adalah dukun santet. Sehingga ia membacok Kusairi lebih dari 30 kali di sekujur tubuhnya.

1. Polres Malang mengungkapkan kronologi lengkap pembunuhan Samidi pada Kusairi

Begini Tampang Pelaku Pembacokan Tetangga di MalangKonferensi pers kasus pembunuhan tetangga di Desa Ganjaran. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro menceritakan jika kejadian ini bermula dari dendam yang berlarut-larut sejak tahun 2015, saat itu istri dari tersangka Samidi meninggal dunia. Samidi berasumsi kalau istrinya meninggal karena praktek santet dari tetangga depan rumahnya, Kusairi.

Dendam ini tertumpuk selama 8 tahun sampai bulan September 2023, saat itu Samidi telah memiliki keinginan untuk menghabisi Kusairi dengan cara dibunuh. Sehingga ia berencana melakukan pembunuh pada Rabu (18/10/2023), Samidi telah mempersiapkan sebuah celurit. Pada tanggal tersebut kondisi desa juga tengah sepi karena warga tengah fokus menonton orkes dangdut.

"Pada pukul 19.23 WIB kondisi desa sepi karena sedang diadakan acara orkes, sehingga masyarakat berkumpul di kegiatan tersebut. Tersangka menunggu korban sekitar pukul 21.45 WIB. Korban yang membawa sepeda motor akan memasuki rumah tiba-tiba dihampiri tersangka," terang Wisnu saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (20/10/2023).

Selama pertemuan tersebut, terjadi cekcok diantara keduanya, hingga kemudian Samidi melakukan pembacokan pada Kusairi. Usai dibacok, korban tidak langsung meninggal dunia karena celurit yang digunakan Samidi tumpul, di saat itu korban sempat melarikan diri. Sementara Samidi kembali ke rumahnya untuk mengambil celurit kedua.

Sayangnya karena korban masih terluka dari akibat pembacokan pertama, ia tidak bisa berlari terlalu jauh. Sekitar 200 meter dari lokasi pertama, Samidi berhasil mengejar korban dan terjadilah pembacokan hingga korban tewas.

"Jadi ada 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara), pertama ada di depan rumah yang terjadi pembacokan pertama tapi korban belum meninggal dunia. TKP kedua tidak jauh dari lokasi pertama setelah korban melarikan diri sejauh 200 meter, kemudian tersangka mengambil celurit lain dan berhasil mengejar korban yang kemudian dihabisi di sana," bebernya.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka lalu menyerahkan diri dengan datang langsung ke rumah Kepala Desa Ganjaran. Kemudian anggota Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Gondanglegi berhasil menangkap tersangka di sana.

Baca Juga: Hanya karena Taburkan Garam, Pria di Malang Dibacok Tetangganya

2. Samidi berasumsi kalau Kusairi adalah dukun santet, padahal para tetangga mengenal korban adalah Ketua RT dan ustadz

Begini Tampang Pelaku Pembacokan Tetangga di MalangTersangka Samidi saat digelandang di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Selama pemeriksaan, Samidi yang merupakan warga pendatang berasumsi kalau Kusairi adalah dukun santet. Ia juga berasumsi meninggalnya sang istri dikarenakan praktek santet yang dilakukan oleh Kusairi. Alasan itulah yang menyebabkan dirinya nekat menghabisi tetangganya sendiri.

"Tapi hal ini tidak bisa dibuktikan oleh tersangka. Yang bisa kita sampaikan sebenarnya korban adalah Ketua RT setempat, dan juga merupakan ustadz. Keduanya memang sering terlibat cekcok," ujar Wisnu.

Samidi berkeyakinan jika praktek santet yang dilakukan Kusairi adalah dengan menaburkan garam pada rumahnya dari depan hingga belakang. Tapi kesaksian ini hanya disampaikan oleh Samidi saja, sementara 2 orang saksi yang telah diperiksa kepolisian tidak pernah melihat Kusairi melakukan hal tersebut.

"Jadi kami luruskan kalu ini bukanlah carok, tapi murni pembunuhan dengan motif dendam. Korban sendiri sempat melakukan perlawanan, tapi hanya memukul wajah tersangka," ucapnya.

3. Korban mendapatkan 32 luka sayatan dari celurit tersangka

Begini Tampang Pelaku Pembacokan Tetangga di MalangKonferensi pers kasus pembunuhan tetangga di Desa Ganjaran. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dari hasil autopsi, terdapat 32 luka terbuka. Diantaranya 6 luka fatal di leher yang memotong pembuluh darah, saluran nafas, dan sistem syaraf pusat. Sementara 26 luka ada di seluruh tubuh mulai dari punggung, perut, dada, wajah, tangan, kengan, pantat, pinggang, dan paha.

Tersangka Samidi akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Yang mana dalam pasal ini hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

"Selama penyidikan tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Dan selama pemeriksaan dia kooperatif mengikuti proses hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Carok Berdarah Kembali Terjadi di Malang

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya