8 Terdakwa Arek Malang Divonis Bersalah, Pengacara: Ini Tidak Adil!

Para pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir

Malang, IDN Times - Terdakwa pengerusakan kantor Arema FC terdiri dari Muhammad Ferry Krisdianto (37), Fanda Hardianto alias Ambon (34), Andika Bagus (29), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Arion Cahya (29), Noval Maulana Isa Pratama (21), dan Cholid Aulia (20) telah menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Sidang berjalan tertutup sejak pukul 10.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Kedelapan terdakwa dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis yang sama yaitu 9 bulan penjara. Melihat kondisi ini, para penasihat hukum terdakwa menyatakan jika vonis yang dibacakan Majelis Hakim Arief Karyadi adalah putusan yang tidak adil.

1. Kuasa Hukum Ambon Fanda menyatakan tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim

8 Terdakwa Arek Malang Divonis Bersalah, Pengacara: Ini Tidak Adil!Jalannya sidang pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa pengerusakan kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Penasihat Hukum Ambon Fanda, Rony Alexander membenarkan jika kliennya divonis hukuman 9 bulan penjara. Menurutnya vonis ini tidak adil karena saksi-saksi menyatakan Ambon Fanda tidak ada dalam aksi di depan kantor Arema FC. Kemudian ia heran dengan barang bukti berupa potong video TikTok, menurutnya harus ada video asli sebagai pembanding.

Ia menegaskan tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim, seharusnya terdakwa mendapatkan putusan onslag yang artinya kalau memang Ambon Fanda melakukan penghasutan tapi tidak dimaknai pidana atau lepas dari dakwaan. Ini disebabkan semua bukti dan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak ada ikatan. 

"Tidak ada yang membuktikan (Ambon Fanda) ikut menghasut itu tidak ada. Kami sangat prihatin dengan putusan ini, tapi selamat datang di Indonesia. Langkah selanjutnya kami akan merundingkan lagi dengan keluarga. Apakah kita menerima hasil putusan atau melakukan banding," terangnya.

Baca Juga: 8 Terdakwa Arek Malang Divonis 9 Bulan Penjara

2. Pengacara Ferry Dampit heran kliennya divonis bersalah padahal tidak melakukan kekerasan atau kerusuhan

8 Terdakwa Arek Malang Divonis Bersalah, Pengacara: Ini Tidak Adil!Aksi menuntut pembebasan 8 terdakwa Arek Malang di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum Ferry Krisdianto, Aldiano Modal merasa jika beberapa fakta pada saat kejadian tidak disinggung sama sekali. Ia membeberkan jika Ferry sebenarnya mencoba untuk melerai agar demo di depan kantor Arema FC berjalan damai. Tapi upaya-upaya yang dilakukan Ferry sama sekali tidak digubris oleh majelis hakim.

Kemudian ia juga menyinggung fakta-fakta bahwa Ferry tidak ikut melakukan pemukulan, pelemparan, atau pengerusakan. Tapi fakta-fakta tersebut juga tidak digubris oleh majelis hakim. Menurutnya majelis hakim memukul rata para terdakwa bahwa mereka semua sama satu rangkaian bersama-sama melakukan kekerasan dan pengerusakan.

"Kalau dalam Pasal 170 Ayat (2) adalah barang siapa yang bersama-sama (melakukan kekerasan). Sedangkan para saksi tidak menyebutkan secara spesifik kalau Ferry melakukan pemukulan," ujarnya.

3. Seluruh penasihat hukum terdakwa pengerusakan kantor Arema FC akan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim

8 Terdakwa Arek Malang Divonis Bersalah, Pengacara: Ini Tidak Adil!Aksi menuntut pembebasan 8 terdakwa Arek Malang di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Seluruh terdakwa dan penasihat hukum kasus pengerusakan kantor Arema FC menyatakan pikir-pikir dengan hasil putusan Majelis Hakim PN Kota Malang. Mereka akan diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan akan menerima atau melalui banding. Mereka mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan terdakwa dan keluarga terlebih dahulu.

"Terkait putusan ini kita masih berpikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. Karena sebentar lagi masa hukuman anak-anak ini selesai," ujar Aldiano.

Ia berpikir jika ini masih merupakan putusan yang tidak adil jika kliennya dinyatakan bersalah. Namun, ia akan bertemu dengan Ferry untuk menanyakan apakah dia akan melakukan banding atau tidak. Pasalnya ke-8 terdakwa ini akan bebas 15 hari lagi kalau menerima putusan 9 bulan penjara.

"Kita masih menunggu putusan yang real karena ini masih putusan yang dibacakan. Nanti kami pertimbangkan apa yang jadi pertimbangan majelis hakim untuk langkah hukum selanjutnya," tutupnya.

Baca Juga: Sidang Putusan 8 Arek Malang, Ratusan Orang Berdemo di PN Kota Malang

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya