20 Persen Bacaleg di Kabupaten Malang adalah Mantan Napi

Hati-hati dalam memilih guys!

Malang, IDN Times - Fakta mengejutkan dibuka oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Ternyata, 20 persen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Malang yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang adalah mantan narapidana. Mereka merupakan mantan narapidana dari berbagai kasus seperti korupsi, pencurian, hingga pemerkosaan.

Oleh karena itu, para pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diharapkan lebih selektif. Harus dicek secara detail riwayat calon legislatif yang mereka jagokan di 7 daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Malang.

1. PN Kepanjen mengungkapkan fakta Bacaleg mantan narapidana diketahui saat mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

20 Persen Bacaleg di Kabupaten Malang adalah Mantan NapiMuhamad Aulia Reza Utama selaku Humas PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Muhamad Aulia Reza Utama selaku Humas PN Kepanjen menjelaskan pihaknya mengetahui fakta Bacaleg mantan narapidana saat mereka mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang jadi syarat pendaftaran Bacaleg oleh KPU Republik Indonesia (RI). Ia menjelaskan para Bacaleg harus mengakses  https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana. Dari aplikasi inilah riwayat Bacaleg tersebut akan terbuka terang.

"Bacaleg yang ingin mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana ini tinggal membuka aplikasi khusus yang terintegrasi dengan PN seluruh Indonesia. Kemudian ketika memasukkan nama terang, akan keluar semua data riwayat orang tersebut. Jadi ketika dibuka, akan terlihat seluruh riwayat pernah dipidana atau tidak. Akan terlihat apakah oernah melakukan pidana mulai dari korupsi, pencurian, pembunuhan, atau lainnya," bebernya.

Reza juga mengatakan akan terlihat juga kapan Bacaleg tersebut terakhir dibebaskan dari penjara. Dari sanalah KPU Kabupaten Malang yang akan melakukan penyaringan secara mandiri. Apakah mereka memenuhi syarat atau tidak untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2024.

"Jadi dalam surat tersebut akan terlihat dia dipidana karena apa, kemudian dihukum berapa lama, dan dibebaskan tanggal sekian. Jadi di riwayat akan muncul semua itu, tidak akan bisa dimanipulasi karena datanya ada secara online," paparnya.

Baca Juga: Bacaleg Perindo Surabaya Banyak Jebolan Partai Lain

2. Reza tidak bisa mengungkapkan secara detail berapa jumlah Bacaleg yang pernah tersangkut masalah pidana

20 Persen Bacaleg di Kabupaten Malang adalah Mantan NapiMuhamad Aulia Reza Utama selaku Humas PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Saat disinggung berapa jumlah Bacaleg yang pernah tersangkut pidana, Reza mengatakan tidak bisa menyebutkan angka secara detai. Pasalnya aplikasi untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana tidak didesain untuk menghitung jumlah Bacaleg yang pernah tersangkut pidana. Namun, ia menyebut sekitar 20 persen Bacaleg yang telah me daftar di KPU Kabupaten Malang adalah mantan pesakitan.

"Kalau jumlahnya saya hanya bisa sebutkan dari 10-20 persen dari total Bacaleg. Karena terakhir sapai Jumat (19/05/2023) ada 492 permohonan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bocoran dari bagian hukum PN Kepanjen, Bacaleg mantan narapidana ini memiliki background kasus beragam. Ada yang terjerat kasus pencurian, korupsi, hingga asusila.

3. KPU Kabupaten Malang sebut Bacaleg mantan narapidana tetap boleh mendaftar ke KPU

20 Persen Bacaleg di Kabupaten Malang adalah Mantan NapiKomisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Meskipun pernah mencicipi jeruji besi, ternyata mantan narapidana masih diperbolehkan untuk mendaftar sebagai Bacaleg. Namun ada syarat khusus, mereka bisa mendaftar apabila sudah 5 tahun bebas dari penjara.

"Bacaleg yang pernah dipidana bisa saja mendaftar, yang terpenting sesuai peraturan bahwa sudah menjalani putusan bebas selama 5 tahun. Tapi saya belum bisa menyebutkan ada berapa, karena sekarang masih proses verifikasi," jelas Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

Dika juga tidak bisa menjawab berapa sebenarnya Bacaleg mantan narapidana yang mendaftar di KPU Kabupaten Malang. Pasalnya kini mereka masih melakukan verifikasi secara manual setiap berkas Bacaleg sampai 23 Juni 2023.

Saat ini, sejumlah 17 partai politik telah mendaftarkan Bacaleg-nya di KPU Kabupaten Malang. Minus satu partai saja, Partai Garuda yang tidak mendaftarkan satupun Bacaleg untuk kursi DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024. Total sebanyak 734 orang Bacaleg yang berebut 50 kursi di DPRD Kabupaten Malang.

Baca Juga: Pasang 47 Bacaleg, Partai Ummat Targetkan 10 Kursi di Jatim

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya