Polisi Gelar Perkara LP Model B, Ternyata Belum Otomatis Naik Sidik

Masih akan ada gelar perkara sesi kedua yaitu pendalaman

Malang, IDN Times - Gelar Perkara Laporan Polisi (LP) Model B Tragedi Kanjuruhan dilaksanakan selama 8 jam pada Jumat (1/9/2023). Gelar ini dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Polres Malang bersama 2 pelapor sekaligus yaitu Devi Athok dan Rizal Putra Pratama, mereka didampingi oleh Imam Hidayat dari Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) dan Djoko Tritjahjana dari Aremania Menggugat.

Meskipun demikian, ternyata gelar perkara ini tidak otomatis membuat LP Model B naik ke tingkat penyidikan. Masih ada gelar perkara kedua yang dilakukan secara internal oleh Satreskrim Polres Malang pada Senin (4/9/2023).

1. Kasatreskrim Polres Malang mengatakan jika masih ada proses lanjutan sebelum diputuskan akan naik sidik atau tidak

Polisi Gelar Perkara LP Model B, Ternyata Belum Otomatis Naik SidikDevi Athok bersama TATAK tiba di Polres Makang untuk mengikuti gelar perkara LP Model B. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saupro mengatakan kalau saat ini belum bisa diputuskan apakah LP model B akan naik ke proses penyidikan atau tidak. Pasalnya pihaknya masih haris melakukan gelar perkara sesi kedua atau pendalaman.

"Ini gelar perkara sesi pertama, nanti hasil yang sudah disampaikan peserta gelar perkara akan kami bawa pada sesi kedua yaitu pendalaman. Pendalaman akan dilaksanakan pada hari Senin melibatkan penyidik, pengawas internal maupun pengawas eksternal sesuai peraturan Kabareskrim yang terbaru," terangnya saat ditemui usai gelar perkara pada Jumat (1/9/2023) malam.

Wahyu menjelaskan jika dilaksanakannya gelar perkara sesi pertama ini adalah untuk memberi tranparansi pada para terlapor dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Mereka juga ingin menjabarkan apa saja progres dalam penyelidikan yang hampir berjalan selama satu tahun ini.

"Kami tadi menjelaskan secara rinci dan detail sebanyak 70 slide yang kami ulas bersama seluruh penyidik dan pelapor. Tujuannya untuk memberikan tranparansi. Hasil diskusi ini akan kami bawa pada sesi kedua saat pendalaman," jelasnya.

2. Alasan Satreskrim Polres Malang tidak menghadirkan terlapor pada gelar perkara

Polisi Gelar Perkara LP Model B, Ternyata Belum Otomatis Naik SidikDevi Athok bersama TATAK tiba di Polres Malang untuk mengikuti gelar perkara LP Model B. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu juga menjawab pertanyaan dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan Aremania Menggugat terkait alasan tidak dihadirkannya terlapor dari LP Model B. Menurutnya, gelar perkara sesi pertama ini berfokus pada klarifikasi kebenaran hasil pemeriksaan pada pelapor dan kuasa hukumnya.

"Kami ingin memastikan kebenaran hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap para pelapor dan saksi-saksi. Jadi kami bacakan satu per satu, kemudian kami cross check dan disesuaikan oleh pelapor dan penasihat hukumnya," jawabnya.

Wahyu juga mengungkap jika tujuan lain dari gelar perkara ini adalah untuk menganulir persepsi-persepsi liar di masyarakat terkait LP Model B. Sehingga ia menegaskan kalau kesimpulan dari geler perkara pada Jumat siang hingga malam ini akan dilaksanakan pada proses pendalaman pada hari Senin besok.

"Karena gelar perkara ini juga dilaksanakan untuk mematahkan penyampaian-penyampaian di luar yang kurang sesuai, kita ingin meluruskan itu agar tidak ada isu yang berkembang di luar," ungkapnya.

3. Satreskrim Polres Malang menjelaskan jalannya gelar perkara yang berjalan 8 jam lebih

Polisi Gelar Perkara LP Model B, Ternyata Belum Otomatis Naik SidikKasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro usai melakukan gelar perkara LP Model B Tragedi Kanjuruhan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu menjelaskan jika proses gelar perkara dapat berjalan dengan aman, semua pertanyaan yang disampaikan oleh pelapor dan penasihat hukum dapat mereka jawab dengan baik. Pihak penyidik dan pelaporan beserta kuasa hukumnya bisa berdiskusi dengan lancar.

"Kami Satreskrim Polres Malang bersama 2 orang pelapor yaitu Devi Athok dan Rizal beserta penasihat hukumnya telah selesai melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara telah kami laksanakan sejak pukul 14.00 WIB sampai 22.15 WIB," tandasnya.

Menurutnya, gelar perkara ini dilakukan bersama para pelapor dan kuasa hukum sebagai wujud transparansi terhadap tindak lanjut penyelidikan LP Model B Tragedi Kanjuruhan. Sehingga semua orang bisa melihat sendiri proses LP Model B berjalan si Satreskrim Polres Malang.

Baca Juga: Gelar Perkara Model B Kanjuruhan, Ini  6 Catatan dari Keluarga Korban

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya