Perkelahian Siswa SD di Malang Pakai Serpihan Panci

Serpihan panci itu tajam dan bisa untuk melukai 

Malang, IDN Times - Perkelahian berdarah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Roudlotut Tholibin menghebohkan masyarakat. Pasalnya perkelahian ini dilakukan oleh 2 orang siswa yang masih SD berinisial RAP (10) dan H (12) yang terjadi di dekat lingkungan sekolah di Jalan Brawijaya Nomor 13, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Akibat kejadian ini, RAP mengalami luka sayatan sepanjang lebih dari 10 centimeter dari dahi hingga pipi kirinya.

Kasus ini kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Sementara RAP telah dirawat di RS Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan mendapatkan sejumlah jahitan pada wajahnya.

1. Polisi beberkan kronologi terbaru, ternyata pelaku tidak pakai cutter

Perkelahian Siswa SD di Malang Pakai Serpihan PanciKondisi MI Roudlotut Tholibin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana menceritakan kronologi kejadian terbaru perkelahian 2 anak SD ini bermula pada Selasa (31/10/2023) menjelang Salat Dhuhur. Saat itu korban menegur pelaku dan kawan-kawan jangan terlalu dekat dengan tong sampah jika akan melaksanakan salat.

"Si korban ini mengingatkan awas itu kena tong sampah itu najis, kemudian teman si pelaku tidak terima hingga akhirnya langsung menghampiri korban dan berusaha menendang korban, tapi korban berhasil menghindar dan tidak sampai kena tendang. Kemudian korban membalas memukul teman pelaku ini," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (3/11/2023).

Setelah perkelahian terjadi di lingkungan masjid, orang-orang dewasa yang ada di sana kemudian melerai mereka. Korban, pelaku, dan kawan-kawan dipisahkan sehingga masing-masing pergi dari lingkungan masjid sekolah. Orang-orang dewasa di sana mengira pertikaian tersebut telah berakhir.

Hingga kemudian sekitar 1 jam setelahnya, pelaku dan kawan-kawannya mendatangi korban yang hendak pulang dari sekolah. Kawan-kawan pelaku kemudian memegangi tangan korban agar tidak bisa bergerak, tapi korban berhasil berontak hingga lepas. Karena lepas, pelaku mengejar korban dengan membawa satu benda tajam yang digunakan untuk menyayat wajah korban hingga robek bersimbah darah.

"Benda itu bukan cutter, itu potongan panci, kalau aku berpikirnya pegangannya (panci) yang lepas, dan ujungnya tajam tipis. Katanya kepala sekolah bahwa itu potongan panci yang memang tajam," ungkapnya.

Baca Juga: Siswa SD di Malang Berkelahi Hingga Bersimbah Darah

2. Polisi mengatakan barang bukti belum ditemukan karena pihak sekolah kurang kooperatif

Perkelahian Siswa SD di Malang Pakai Serpihan PanciKondisi MI Roudlotut Tholibin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Leha melanjutkan, mereka sebenarnya ingin mengamankan barang bukti potongan panci yang digunakan untuk menyayat wajah korban. Namun, benda tersebut tidak ditemukan saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia menuturkan ini bisa terjadi karena pihak sekolah kurang kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

"Kemarin itu tujuan kita mau amankan supaya bisa memberikan klarifikasi mana BB-nya (barang bukti). Tapi pihak sekolah kurang ini (kooperatif). Kita segera bikin SPT (Surat Perintah Tugas) untuk mengambil barang bukti hari ini, untuk mengetahui BB sebenarnya seperti apa," ungkapnya.

Ia mengatakan jika barang bukti sudah ditemukan, maka kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan. Artinya bisa jadi H akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena melanggar Pasal 80 Juncto Pasal 76C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3. Pelaku tidak bisa dinaikkan statusnya jadi tersangka bila usianya belum 12 tahun

Perkelahian Siswa SD di Malang Pakai Serpihan PanciKantor Satreskrim Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Meskipun kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, Leha belum bisa memastikan apakah pelaku bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Pasalnya belum diketahui dengan pasti berapa usia pelaku, apakah sudah genap 12 tahun atau belum. Pasalnya pidana anak bisa diterapkan apabila pelaku sudah berusia di atas 12 tahun. Oleh karena itu, pihak kepolisian kini juga mencari tahu identitas asli pelaku.

"Kalau memang usianya nanti di bawah 12 tahun atau belum mencapai 12 tahun, kita lebih mengedepankan penyelesaian diversi dengan melibatkan bapas (balai permasyarakatan), dinsos (dinas sosial), dan UPT (Unit Pelaksana Teknis) terkait. Mereka harus dilibatkan dalam mengambil keputusan (peradilan) anak, mencari solusi terbaik buat anak baik sebagai pelaku dan korban," tandasnya.

Nantinya, pelaku akan mendapatkan pembinaan dari Bapas Malang jika memang usianya belum 12 tahun. Tapi keputusan ini masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Sehingga UPPA Satreskrim Polres Malang masih fokus mencari barang bukti tersebut.

Baca Juga: Kronologi Perkelahian Bocah SD hingga Berlumuran Darah di Malang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya