Mahasiswa Kota Malang Kritik Peradilan Tragedi Kanjuruhan

Mereka mengkritisi UU Ciptaker sampai peradilan Kanjuruhan

Malang, IDN Times - Mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Malang melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Malang pada Senin (03/04/2023) sejak pukul 15.00 WIB. Mereka beramai-ramai menyampaikan orasi dan menuntut para anggota DPRD Kota Malang turun menemui mereka.

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan berbagai isu yang saat ini menimpa Indonesia secara nasional maupun Kota Malang secara regional. Mereka menyoroti Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR RI beberapa waktu lalu dan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang jauh dari kata adil.

1. Ada 2 isu utama yang diusung ratusan mahasiswa Kota Malang

Mahasiswa Kota Malang Kritik Peradilan Tragedi KanjuruhanAksi demonstrasi oleh mahasiswa di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dalam aksi demonstrasi tersebut ada 2 tema utama yang mereka usung, diantaranya tentang UU Ciptaker yang disahkan DPR RI dan Tragedi Kanjuruhan. Mahasiswa menilai sejak masih berbentuk RUU (Rancangan Undang-undang) Ciptaker, rancangan tersebut hanya dibahas oleh pihak pemerintah itu sendiri diantaranya presiden dan DPR. Sementara masyarakat sama sekali tidak dilibatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga tidak efektifnya peraturan tersebut, dengan arti bahwa peraturan tersebut tidak tepat sasaran dan tidak mencapai tujuan yang dikehendaki. Peraturan yang dibuat tidak bersifat implementatif, sehingga tidak dapat diterapkan di masyarakat luas. Peraturan tidak responsif, yang mana sedari awal perancangan hingga pengesahan mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Peraturan yang seharusnya dibuat untuk memecahkan masalah dalam masyarakat, malah menimbulkan masalah baru di tengah-tengah masyarakat," ucap salah satu orator.

Mereka menyampaikan jika UU Ciptaker cacat formil serta dinyatakan inkonstitusional bersayarat berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan dalam sidang putusan tanggal 25 November 2021. Namun resesi ekonomi dunia pada tahun 2023 dijadikan kambing hitam atas terbitnya Perppu Ciptaker, Perppu tersebut juga terbit atas respon dari putusan MK tersebut.

Kemudian mereka juga menyampaikan bahwa Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Namun banyaknya kejanggalan yang ditemukan semakin memperlihatkan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam mengadili tragedi ini.

"Proses peradilan yang dialihkan di Pengadilan Negeri Surabaya, padahal diketahui kejadian perkara berada di Malang. Kemudian 3 terdakwa yang merupakan seorang polisi, didampingi oleh seorang penasihat hukum yang berasal dari perwira Polri aktif, serta saksi dalam persidangan yang juga kebanyakan merupakan anggota polisi memperbesar potensi conflict of interest di dalam pengungkapan fakta di persidangan. Hakim serta JPU yang cenderung pasif dalam pemeriksaan saksi dinilai tidak mengindahkan kebenaran materil yang harusnya digali," tegas mereka.

Baca Juga: Kecewa Sidang Kanjuruhan, Mahasiswa Malang Bakal Demo

2. Ada 5 isu lain yang disampaikan para mahasiswa Kota Malang

Mahasiswa Kota Malang Kritik Peradilan Tragedi KanjuruhanAksi demonstrasi oleh mahasiswa di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Isu lainnya yang disampaikan adalah independensi KPK diuji dengan adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 ( UU KPK), produk hukum tersebut menjelaskan bahwa arah politik dari UU KPK adalah menjadikan KPK sebagai lembaga pemerintah. Dalam pasal tersebut disebut kalau Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Mereka menilai pasal tersebut membuat KPK berada di bawah kekuasaan presiden. Lalu Pasal 12B ayat (1) disebutkan juga bahwa KPK memerlukan izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, hal ini jelas menghambat jalannya penyidikan. Dewan Pengawas seolah-olah dapat menyetir KPK.

Kemudian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang disebut sebagai produk barat dinilai belum memberikan keadilan di masyarakat. KUHP baru seakan-akan memaksakan bahwa Presiden, Lembaga Negara perlu untuk dilindungi, hal ini menyebabkan potensi kriminalisasi orang-orang yang mengkritik kinerja dari para pejabat pemerintahan.

Lalu UU Minerba yang mengabaikan sisi konservasi lingkungan hidup jauh dari tujuan mensejahterakan masyarakat luas. Pasal-pasal bermasalah di dalam UU Minerba yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat tetap dipertahankan oleh pemerintah. UU IKN yang dikebut menimbulkan permasalahan baru di bumi Kalimantan. Penelitian WALHI menyebutkan bahwa dengan adanya pembangunan ibu kota negara baru yang kemudian ditetapkan dengan nama Nusantara menimbulkan berbagai kerusakan alam.

Terakhir adalah isu warga Pakel yang dirugikan atas kedatangan PT Bumi Sari hingga saat ini masih berjuang. Kini di tengah penindasan dan ketiadaan lahan untuk dikelola sebagai lahan pertanian, beredar rumor secara luas, bahwa PT Bumi Sari telah mengantongi HGU terbaru, yang konon memasukkan sebagian wilayah Desa Pakel sebagai HGU mereka.

3. Para mahasiswa menyampaikan 13 tuntutan kepada pemerintah agar dikabulkan

Mahasiswa Kota Malang Kritik Peradilan Tragedi KanjuruhanAksi demonstrasi oleh mahasiswa di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Mahasiswa menyampaikan total 13 tuntutan, diantaranya 7 tuntutan terkait isu nasional dan 6 tuntutan terkait isu regional. Tujuh tuntutan nasional diantaranya mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional, mendesak DPR RI dan Presiden untuk mencabut UU Ciptaker tanpa perubahan, mendesak DPR RI dan Presiden untuk mengembalikan independensi KPK, mendesak DPR dan Presiden untuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHP dan UU Minerba, mendesak DPR dan Presiden untuk mencabut UU IKN tanpa perubahan, mendesak Pemerintah untuk bertanggungjawab atas kerugian materiil dan imateriil masyarakat IKN, mendesak Kapolri untuk segera melakukan perbaikan institusi POLRI dan mendesak Panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme serta kekerasan terhadap sipil.

"Lalu kami juga menyampaikan tuntutan terkait isu regional diantaranya mendesak Majelis Hakim yang menangani Tragedi Kanjuruhan untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa pada tahap banding dan kasasi, mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk proaktif dalam melakukan penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Tragedi Kanjuruhan secara pro yustisia. Kami juga mendesak PSSI untuk merevisi SOP atas keamanan sepak bola, mendesak LPSK untuk mendampingi dan melindungi secara maksimal korban Tragedi Kanjuruhan, mendesak Pemerintah untuk mencabut HGU PT Bumisari, mendesak Kapolda Jatim untuk membebaskan 3 petani Pakel yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanahnya," pungkasnya.

Baca Juga: Suara Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan pada Pemerintah

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya