Korban Bullying di Ponpes Annur 2 Malang Tempuh Jalur Hukum

Korban ingin pelaku bullying merasakan efek jera

Malang, IDN Times - Keluarga korban Bullying di Pondok Pesantren (Ponpes) Annur 2 Bululawang, Kabupaten Malang tampaknya benar-benar tidak bisa diterima anaknya yang berinisial DFA (12) menjadi korban bullying dan kekerasan oleh KR (14). Keluarga korban yang berasal dari Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini ingin proses hukum berlanjut.

Disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Timur, Anwar Solihin, bahwa mediasi antara keluarga korban dengan pelaku beserta pengurus Ponpes Annur 2 Bululawang berjalan buntu. Pasalnya orang tua DFA tetap bertahan pada argumen agar KR diproses hukum.

"Dari hasil mediasi kemarin hasilnya masih berlanjut (belum selesai). Tapi mediasi perlu, menurut saya korban atau pelaku itu ada kesadaran, jadi biar ada efek jera," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (03/01/2023).

Anwar juga meminta kepada setiap lembaga pondok pesantren di Kabupaten Malang agar terbuka dan merevolusi proses belajar mengajar mereka. Pasalnya kejadian bullying di lembaga pendidikan yang berfokus pada pendidikan agama ini akhir-akhir ini makin marak terjadi.

"Harapan saya dan orang tua itu agar pondok pesantren itu bisa mencegah bentuk-bentuk kekerasan. Tujuannya agar kemudian hari tidak ada kejadian yabg sama di seluruh pondok pesantren," tukasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak bersama Ponpes An-Nur 2, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, dan Bapas Malang. 

Pihak pelapor sudah memaafkan pelaku, namun proses hukum haris berlanjut. Sehingga Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang akan melakukan proses hukum selanjutnya.

"Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangaka terhadap anak. Kemudian setelah penetapan tersangka tersebut, sesuai prosedur yang sudah ditetapkan, yang kami lakukan selanjutnya adalah tetap melakukan diversi. Yaitu dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor. Kami juga akan mengundang dari instansi terkait," pungkasnya.

Baca Juga: Lagi, Perundungan Santri di Malang hingga Patah Tulang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya