Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP, Ini Kata Pemkot Batu

Netizen pertanyakan pertimbangan pemakaman Eddy di TMP

Batu, IDN Times - Lokasi makam mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Kota Batu dipertanyakan publik di media sosial. Pasalnya Eddy masih menyandang status sebagai narapidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap yang menjeratnya.

Eddy pertama kali ditangkap KPK pada Sabtu (16/9/2017) karena menerima suap Rp500 juta dari pengusaha Filipus Djap sehingga mendapatkan vonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta. Kemudian pada 2022, ia kembali divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi Rp 46,8 Milliar.

1. Pemkot Batu mengatakan jika pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati Kota Batu adalah permintaan LVRI

Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP, Ini Kata Pemkot BatuProsesi pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu, Ririk Mashuri mengatakan jika pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati Kota Batu adalah permintaan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Hal ini dikarenakan Eddy pernah mendapatkan bintang penghargaan dari LVRI pada 2015.

"Kami sebenarnya sudah koordinasi dengan LVRI dan Danramil di sini. Kemudian atas inisiatif LVRI itu mengajukan surat kepada bapak Wali Kota agar Pak Eddy dimakamkan di sini dengan pertimbangan almarhum menerima penghargaan dari Legiun Veteran Republik Indonesia di Jakarta pada 2015," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (1/12/2023).

Penghargaan ini yang menjadi dasar keputusan jenazah Eddy dimakamkan di TMP Suropati Kota Batu. Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai juga meneken surat permintaan dari LVRI tersebut, sehingga disepakati lokasi pemakaman tersebut.

Baca Juga: Eddy Rumpoko Wafat, Sempat Diare

2. Perawatan TMP Suropati berada di bawah kewenangan Dinas Sosial Kota Batu

Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP, Ini Kata Pemkot BatuProsesi pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Ririk mengungkap jika perawatan TMP Suropati Kota Batu memang berada di bawah kewenangan Dinsos Kota Batu. Tapi mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak dimakamkan di sana.

"Kami telah berkoordinasi dengan Komando Garnisum di Kota Malang dan Komandan Garnisum di surabaya. Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP ini sesuai Permensos Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan TMP oleh Dinas Sosial," jelasnya.

Ia memastikan jika pemakaman Eddy di TMP Suropati Kota Batu telah disepakati oleh seluruh pihak. Begitu juga oleh warga Kota Batu, pasalnya ia beranggapan jika Eddy memiliki jasa pada pengembangan Kota Batu selama menjabat sebagai Wali Kota Batu pada periode 2007-2017.

3. Berikut syarat seseorang berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP, Ini Kata Pemkot BatuTaman Makam Pahlawan Nasional Utama di Kalibata, Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Diketahui jika syarat seseorang berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan ada di Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Kemudian persyaratan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010.

Dalam undang-undang tersebut menyebutkan orang yang berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan diantaranya adalah Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki gelar Pahlawan Nasional. WNI yang telah memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri dari lima kelas yaitu Bintang Republik Indonesia Adipurna, Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Republik Indonesia Pratama, dan Bintang Republik Indonesia Nararya. Kemudian WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri dari lima kelas yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Kemudian ada persyaratan terkait dokumen yang harus diserahkan seperti surat keputusan tanda kehormatan sebagai veteran Republik Indonesia. Kemudian memiliki Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di Taman Makam Pahlawan dilengkapi surat keterangan meninggal atau wafat yang berasal dari pejabat yang berwenang, surat keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS atau TNI, surat keterangan domisili/alamat tinggal almarhum atau almarhumah, dan rencana upacara pemakaman veteran Republik Indonesia. 

Baca Juga: Sebelum Meninggal Henti Jantung, Eddy Rumpoko Ngeluh Diare

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya