2 Jambret Viral di Malang Dibekuk Polisi, Satu Dihadiahi Timah Panas

Keduanya terkenal sadis dan berani melukai korbannya

Malang, IDN Times - Petualangan 2 orang jambret bernama Senimin (35) dan Efendi alias Pendik (40) berakhir saat keduanya dibekuk Satreskrim Polres Malang. Keduanya sempat viral karena terekam CCTV melukai satu keluarga di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Keduanya terkenal melancarkan aksinya sambil menenteng celurit. Mereka tak segan-segan menyabet korbannya tanpa berpikir panjang. Keduanya diketahui telah beraksi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dan Desa Ngenep. kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

1. Kronologi kejadian di 2 lokasi berbeda

2 Jambret Viral di Malang Dibekuk Polisi, Satu Dihadiahi Timah PanasKasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Keduanya telah beraksi di 2 lokasi berbeda. Lokasi Perta di Desa Brongkal pada Kamis (23/2/2023) pukul 11.00 WIB. Keduanya menjambret kalung liontin seorang penjual bunga yang tengah mempersiapkan dagangannya. Aksi mereka terekam CCTV dan beredar di media sosial.

Aksi kedua dilakukan di Desa Ngenep dengan korban seorang ibu-ibu bernama Siti Rohmah (53) yang tengah menunggu pedagang sayuran yang biasa lewat pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB. Tiba-tiba kedua jambret ini berpura-pura menjadi orang yang sedang mencari alamat. Namun saat korban lengah, Senimin langsung menarik kalung yang masih melingkar di leher Siti.

"Tapi korban melawan saat tersangka ingin menjambret. Tersangka akhirnya mengeluarkan celurit dan mencoba melukai korban, tapi korban sempat berhasil menghindar," jelas Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Senin (06/03/2023).

Korban Siti lalu menjerit sehingga membuat anak dan menantunya, pasangan suami istri Helina Yunita (27) dan Kukuh Rizaldi (27) keluar rumah. Dan terjadilah perkelahian 3 lawan satu di sana. Kemudian Pendik yang awalnya menunggu di atas motor langsung turun dan menebas ketiga korban. Hal ini membuat Helina dan Kukuh mengalami luka serius di lengan dan kepala. Kejadian tersebut juga berhasil terekam CCTV.

Baca Juga: 2 Jambret Ponsel Dibekuk Polisi, Sudah 10 Kali Aksi

2. Tertangkap di 2 lokasi berbeda

2 Jambret Viral di Malang Dibekuk Polisi, Satu Dihadiahi Timah PanasDua pelaku jambret saat dirilis di Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sadar aksinya menjadi viral, kedua partner in crime ini memutuskan berpisah agar tidak terendus pihak kepolisian. Namun keberadaan keduanya segera terendus oleh pihak kepolisian dan Senimin jadi orang pertama yang dibekuk di rumahnya di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Kemudian Pendik juga diamankan di rumahnya Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Pendik mencoba melawan saat diamankan oleh petugas. Ia akhirnya ditembak di bagian kakinya setelah hendak kabur dan menabrak petugas. Ia akhirnya hanya bisa meringis kesakitan setelah tertembus timah panas.

"Dari keterangan saksi dan rekaman video CCTV di TKP, didapatkan ciri-ciri pelaku. Sehingga dari sana tim bergerak cepat, menemukan bukti-bukti mengarah ke dua pelaku, kurang lebih satu minggu berhasil mengamankan," jelas Wahyu.

3. Diduga melakukan aksinya lebih dari 2 kali

2 Jambret Viral di Malang Dibekuk Polisi, Satu Dihadiahi Timah PanasBarang bukti pelaku penjambretan di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu menduga jika kedua pelaku telah melakukan aksinya beberapa kali, pasalnya ada beberapa laporan penjambretan. Selain itu, keterangan saksi menyebutkan ada kemiripan dengan kedua tersangka.

"Tapi dari rekaman CCTV pelaku ini menggunakan helm, helm merekanjuga mirip berwarna hitam putih. Kemudian sepatunya juga identik, tapi perlu kajian lagi," ujarnya.

Oleh karena itu, jajaran Satreskrim Polres Malang tengah melakukan pendalaman terkait lokasi lain keduanya beraksi. Kemudian menyelidiki kendaraan yang digunakan dalam kejahatan, dan keterangan saksi-saksi di TKP.

"Kemudian dari modus, barang bawaan atau barang bukti, kemudian tingkat kesadisannya identik. Tapi kita perlu lakukan penyidikan apakah mereka dalam melakukan aksinya mengganti-ganti barang atau tidak," tandasnya.

Yang pasti kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 1 dan Pas 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Seperti di Film-film, 7 Bocah SD di Surabaya Kalahkan Jambret

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya