2 Jambret Ponsel Dibekuk Polisi, Sudah 10 Kali Aksi

Diapain nih enaknya?

Surabaya, IDN Times - Dua jambret ponsel berinisial SB (20) dan AS (23) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapkan dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi penjambretan di Jalan Kawi pada Minggu (12/2/2023).

Saat kejadian, korban melintas di Jalan Kawi tiba-tiba ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda PCX. Mereka secara cepat mengambil paksa handphone milik korban.

"Saat itu, dua tersangka merampas sebuah handphone dari seorang istri ojek online yang sedang menemani suaminya melintas di Jalan Kawi Surabaya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (18/2/2023).

Dalam pemeriksaannya, lanjut Mirzal, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak sepuluh kali. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M.Fakih menegaskan bahwa pelaku kejahatan akan ditindak tegas. “Bapak Kapolrestabes sudah memerintahkan anggota, untuk menindak aksi kejahatan apapun di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya," katanya.

"Bahkan diizinkan melakukan tindakan tegas terukur jika dianggap perlu,” dia menambahkan. Tak lupa, Fakih mengimbau masyarakat Kota Pahlawan agar turut serta menciptakan dan memelihara kamtibmas di Surabaya. “Peran masyarakat jelas kami perlukan dalam harkamtibmas,” pungkas dia.

Baca Juga: Gak Kapok! Residivis Jambret Surabaya Tertangkap Lagi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya