Selama 2023, Pemohon Paspor di Imigrasi Madiun Tembus 22.189 Orang

Pemohon paspor naik hampir dua kali lipat

Madiun, IDN Times - Jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Jawa Timur, mengalami peningkatan signifikan selama tahun 2023. Meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan pada tahun 2022 silam, yaitu 17 ribu paspor.

1. Buat paspor untuk umroh dan plesiran ke Singapura dan Malaysia

Selama 2023, Pemohon Paspor di Imigrasi Madiun Tembus 22.189 OrangPemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun meningkat. IDN Times/ Riyanto

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Aditya Yusuf mengatakan, tahun 2023, Kantor Imigrasi Madiun telah menerbitkan paspor sebanyak 22.189. Sedangkan tahun 2022, kurang lebih sekitar 17.000 paspor.

"Mayoritas keperluan umroh dan wisata keluar negeri. Rata-rata mereka ini berwisata ke negara terdekat seperti Singapura dan Malaysia," kata Yusuf, Selasa (02/01/2024).

Peningkatan tersebut dikarenakan adanya keleluasaan dan kebebasan masyarakat, untuk bepergian ke berbagai tempat.

"Mobilitas masyakat sangat tinggi. Sedangkan pada tahun 2022, perjalanan jarak jauh juga dibatasi karena aturan COVID-19," ungkapnya.

Baca Juga: Libur Nataru, Destinasi Wisata Air di Madiun Diserbu Wisatawan

2. Syarat pengajuan paspor KTP, KK dan akte lahir

Selama 2023, Pemohon Paspor di Imigrasi Madiun Tembus 22.189 OrangPemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun meningkat. IDN Times/ Riyanto

Bagi masyarakat yang mau mengajukan paspor baru, lanjut Yusuf persyaratannya antara lain membawa KTP asli, Kartu Keluarga, dan akta lahir.

"Jika tidak ada akta lahir, bisa diganti dengan salah satu dokumen seperti ijazah SD, atau SMA, kemudian bisa dengan buku nikah," bebernya.

Apabila ingin melakukan penggantian paspor, tambah Yusuf, sertakan paspor lama. Biaya permohonan paspor biasa sebesar Rp350.000. Sementara paspor elektronik Rp650.000.

3. Tarif paspor elektronik Rp1.650.000

Selama 2023, Pemohon Paspor di Imigrasi Madiun Tembus 22.189 OrangPemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun meningkat. IDN Times/ Riyanto

"Kami juga ada layanan percepatan di mana satu hari jadi dengan tambahan biaya Rp 1 juta, yang masuk ke PNBP negara. Jadi total mengajukan layanan percepatan tersebut Rp 1.350.000 untuk paspor biasa. Kemudian untuk paspor elektronik Rp 1.650.000," katanya.

Peningkatan jumlah pemohon paspor di Madiun ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai beraktivitas secara normal pasca pandemi Covid-19. 

"Mereka mulai kembali bepergian ke luar negeri untuk berbagai keperluan, seperti umroh dan wisata," pungkasnya.

Baca Juga: PSC Kota Madiun Ditutup dari Kendaraan pada Malam Tahun Baru

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya