Caleg Pembobolan Toko di Madiun Terancam Dicoret dari Surat Suara

ADK terancam 7 tahun penjara

Madiun, IDN Times -  Adnan, Calon Legislatif (Caleg) yang menjadi pelaku pencurian toko di Kecamatan Dolopo beberapa hari lalu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun pun menyebut pelaku bisa dicoret dari surat suara

Komisioner KPU Madiun Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Jumagin mengatakan bahwa pelaku tercatat dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). "Nama caleg tersebut Adnan tercantum pada Daftar Caleg Tetap atau DCT di Dapil 1 dengan nomor urut 7," kata Jumangin, Sabtu (09/12/2023). Saat ini, KPU mengaku masih memantau perkembangan sekaligus menanti kasus tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Apabila sudah inkracht sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, caleg Adnan akan dicoret dari surat suara," jelasnya.

"Akan kami plenokan. Dan apabila kasusnya telah inkracht maka akan kami tetapkan sebagai caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui perubahan SK," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Adnan dan dua rekannya ditangkap oleh polisi pada Kamis (30/11/2023). Ia terekam kamera pengawas atau CCTV melakukan pencurian di sebuah toko di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Tidak hanya di wilayah madiun, komplotan ini juga beraksi di Ponorogo, Ngawi, Magetan, Nganjuk sejak tahun 2019.

Peran Adnan dalam kasus ini adalah sebagai sopir. Ia mengantar pelaku BP selaku eksekutor, ke sasaran rumah atau pertokoan. Aksi mereka lakukan terakhir di Desa Suluk dengan kerugian Rp40 juta. Adnan pun dijerat dengan pasal 363, tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga: Pembobol Toko Sembako Madiun Ternyata Seorang Caleg

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya