Bejat! Kakek di Ngawi Ini Rudapaksa Cucunya yang Masih Balita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ngawi, IDN Times - Seorang kakek berinisial S (70) warga Kecamatan Ngawi, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi akiba merudapaksa cucunya sendiri yang masih balita. Kasusnya terungkap setalah sang cucu alami demam tinggi, saat diperiksa ke dokter korban yang masih berusia 4 tahun itu mengalami infeksi di kemaluan.
1. Kronologi
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi, menjelaskan bahwa ibu korban membawa anaknya ke rumah sakit karena demam tinggi. Setelah diperiksa, dokter menemukan bahwa anak tersebut mengalami infeksi. Sang ibu yang terkejut segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Pencabulan dilakukan pada Agustus 2024. Pelaku mengakui pencabulan dilakukan lebih dari lima kali di rumah pelaku. Korban yakni cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Mengalami infeksi karena adanya luka di kemaluan," terangnya pada konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Jumat (6/9/2024).
Korban awalnya mengeluh panas, kemudian korban diajak berobat oleh sang ibu ke sebuah rumah sakit di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
"Nah, di rumah sakit ini diketahui jika korban panas karena infeksi di kemaluan. Ibu korban kemudian melapor ke Polres Ngawi," lanjut Mantan Kapolres Situbondo itu.
2. Pelaku mengakui semua perbuatannya
Polisi pun langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Pada petugas, pelaku mengaku merudapaksa korban pada Agustus 2024.
"Dilakukan saat istri pelaku tidur ya. Korban yang bermain di depan TV kemudian dirudapaksa oleh pelaku. Jika korban menolak, maka ditakut-takuti atau diancam akan dibuang ke laut," lanjut pria yang akrab disapa Dwi SR itu.
Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan. Selain pemulihan psikis, korban juga mendapatkan pendampingan untuk pemulihan secara fisik.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Ancaman hukuman pada pelaku yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Juncto Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Ancaman hukuman dengan penjara paling singkat 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta jucto Pasal 65 KUHP Ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang dijatuhkan.
Baca Juga: Demi Setetes Air Bersih, Warga Ngawi Harus Keluar Masuk Hutan