Selidiki Penganiayaan Santri Gontor, Polisi Autopsi Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ponorogo, IDN Times - Tim Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo berencana mengautopsi jenazah AM (17), salah satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 di Ponorogo. Langkah ini untuk menambah bukti terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban.
"Untuk selanjutnya, keluarga setuju akan dilakukan autopsi besok," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (7/9/2022) sore.
1.Menjadi dasar menaikkan tahapan proses hukum
Autopsi itu bakal dilangsungkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan. Kuburan itu menjadi tempat dikebumikannya AM pada Senin, 22 Agustus lalu.
"Hasil autopsi sangat penting untuk menaikkan proses penyelidikan ke tahap selanjutnya," ujar Catur.
Baca Juga: Santri Gontor Tewas Dianiaya Senior, Wapres: Jangan Terjadi Lagi
2. Ibu korban telah dimintai keterangan oleh penyidik
Dalam proses penyelidikan, kapolres melanjutkan telah mengantongi identitas terduga pelaku. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang hingga Rabu sore, berjumlah 16 orang. Mereka adalah santri, pengasuh santri, dokter rumah sakit Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan jenazah, dan ibu AM, yakni Soimah.
Kapolres menyatakan bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya membentuk tim khusus. Salah satunya ditugaskan ke Palembang untuk memintai keterangan kepada keluarga korban. Ini termasuk berkoordinasi tentang upaya autopsi yang akan dilakukan.
3. Polisi belum menetapkan tersangka
Menurut Catur, hasil dari autopsi akan dijadikan dasar untuk menaikkan proses hukum ke tahap selanjutnya atau penetapan tersangka."Kalau besok hasilnya segera dapat, kami tetapkan dari hasil autopsi. Maka, akan kami laksanakan gelar untuk menaikkan ke tahap selanjutnya," ucap dia.
Terkait dengan belum adanya tersangka dalam kasus ini, ia menyatakan karena proses itu harus menerapkan legal standing yang sah dan pro justisia. Selain itu,menggunakan tahapan yang sudah ada dan diakui oleh KUHAP. Juga, harus terpenuhi secara formil dan materiil.
Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Santri di Ponpes Gontor Ponorogo