Pemkab Madiun Kembali Memperpanjang Masa Belajar di Rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – Pemkab Madiun kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, SLTP, SLTA akibat dampak wabah virus corona atau COVID-19. Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Madiun Nomor 420/190/402.011/2020, kegiatan ini berlangsung hingga 1 Juni 2020.
“Akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun, Mashudi, saat dihubungi IDN Times, Sabtu (18/4) sore.
1. Antisipasi penyebaran COVID-19
Perpanjangan masa belajar di rumah ini mengalami perubahan tiga kali. Sebelumnya, bupati menginstruksikan kegiatan di sekolah diliburkan sejak 16-29 Maret 2020. Kemudian, diperpanjang hingga 5 April 2020.
Karena wabah COVID-19 belum reda, masa kegiatan masa belajar di rumah diperpanjang hingga 19 April 2020. Setelah itu, kembali ditunda karena pandemi belum juga berakhir. Penghentian aktivitas belajar dan mengajar di sekolah sebagai salah satu upaya mengantisipasi peningkatan risiko penyebaran COVID-19 di dunia pendidikan.
“Bagi satuan pendidikan yang berada di dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun diimbau untuk menyesuaikan,” ujar dia.
2. Orangtua diimbau mengawasi anaknya
Selama proses pembelajaran di rumah, orang tua atau wali murid juga diimbau memantau dan mengawasi putra-putrinya. Apalagi, pihak sekolah juga memberikan tugas kepada para pelajar secara daring atau online.
Selain itu, pelajar juga dimintai mengikuti pembelajaran melalui siaran TVRI yang menayangkan siaran pendidikan. Radio lokal milik pemerintah daerah juga memberikan jam khusus untuk diikuti siswa belajar.
Baca Juga: Realokasi Lagi, Dana untuk Corona Kabupaten Madiun Bertambah Rp7 M
3. Lokasi wisata juga masih tutup untuk sementara
Selain masa pembelajaran di rumah, perpanjangan waktu juga diberlakukan bagi penutupan tempat wisata dan tempat hiburan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Madiun Nomor 556/189/402.011/2020. Masa penutupan sementara itu, Mashudi menyatakan, sama yang berlaku bagi dunia pendidikan, yakni 1 Juni 2020.
Adapun tempat tempat wisata di Kabupaten Madiun, seperti Waduk Bening Widas di Kecamatan Saradan, Madiun Umbul Square di Kecamatan Dolopo, dan Monumen Kresek di Kecamatan Wungu. Penutupan sementara juga berlaku bagi destinasi wisata yang dikelola oleh desa.
Baca Juga: Kondisi Pasutri Positif COVID-19 di Kabupaten Madiun Membaik