Pedagang Bekas Pasar Stasiun Ponorogo Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

Tuding koperasi pengelola semena-mena

Ponorogo, IDN Times - Pedagang  pasar di lokasi  bekas Stasiun Ponorogo, Jawa Timur mendesak pemerintah kabupaten setempat membekukan Koperasi Pandu Arta Nugraha Jaya. Koperasi yang beranggotakan para pedagang di pasar itu, dituding semena-mena dalam mengelola pasar yang berada di Jalan Soekarno - Hatta selama 20 tahun terakhir. 

Para pedagang meluapkan desakan itu dalam aksi demonstrasi di depan pasar dan Kantor Sekretariat Pemkab Ponorogo, Kamis (25/10). Sejumlah poster bernada protes terhadap M, oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kementerian Agama selaku pengelola koperasi dibentangkan. 

Baca Juga: Polres Ponorogo Amankan 2 Pemuda Pengedar 4.409 Pil Double L 

1. Pedagang diancam tidak dikasih lapak

Pedagang Bekas  Pasar Stasiun Ponorogo Unjuk Rasa, Ini TuntutannyaIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Suwardi, salah seorang pedagang mengungkapkan, selama ini hidup di bawah tekanan dan ancaman. "Kami sering diancam dan ditakut-takuti tidak dikasih lapak kalau tidak memberi uang," kata dia saat berorasi di depan pasar bekas stasiun. Pasar itu berdiri di lahan milik PT KAI Daop 7 Madiun.  

Selain mengancam, pedagang menilai kepengurusan koperasi pengelola pedagang pasar tidak profesional. Ketua dan pengurus lainnya adalah M beserta anggota keluarganya. Untuk menutupi kedok tersebut pengurus menggunakan nama palsu.Beberapa orang dicatut namanya dan dimasukkan ke dalam pengurus Koperasi Pandu Arta Nugraha Jaya. 

2.Tanda tangan pengurus dipalsu untuk laporan keuangan

Pedagang Bekas  Pasar Stasiun Ponorogo Unjuk Rasa, Ini TuntutannyaIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Veronika, salah seorang pengurus koperasi mengaku tidak tahu menahu ihwal perkoperasian. Perempuan yang bekerja sebagai buruh momong bayi itu mengatakan bahwa KTP miliknya pernah dipinjam M beberapa tahun lalu. "Saya sendiri baru tahu kalau tanda tangan saya dipalsu untuk laporan keuangan," ucap dia. 

Keanehan lainnya adalah pendapatan koperasi pada rapat anggota tahunan pada 2018 nol. Akibatnya, hasil RAT ditolak Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdagkum) Kabupaten Ponorogo. 

3.Sekda Ponorogo akan evaluasi Koperasi Pandu Arta Nugraha Jaya

Pedagang Bekas  Pasar Stasiun Ponorogo Unjuk Rasa, Ini TuntutannyaIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan menyikapi aduan para pedagang pasar di bekas stasiun. Permasalahan yang ada akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. 

Terkait pembekuan koperasi, ia menyatakan akan mengevaluasi dengan mempelajari berkas pendukung selama sepekan ke depan. "Termasuk ketentuan untuk koperasi dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Agus saat melakukan audiensi dengan perwakilan pedagang yang berunjuk rasa. 

Baca Juga: Telaga Ngebel Ponorogo Mengalami Pendangkalan, Apa Sebabnya?

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya