Memeras, Wartawan Sebuah Media Ini Dihukum 4 Bulan Penjara

Press card dirampas untuk dimusnahkan

Madiun, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun memvonis Suhartono (40), dengan hukuman empat bulan penjara. Suhartono terbuktu memeras Yusriani, guru SD Negeri 1 Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. 

Suhartono merupakan oknum wartawan sebuah korang mingguan yang bertugas di Magetan dan Ngawi. Dia yang merupakan warga Desa/Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 368 KUHP.

"Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Edwin Yudhi Purwanto, Selasa (4/12).

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Daop Madiun Tambah 10 Perjalanan

1.Putusan hakim lebih ringan sebulan dibanding tuntutan jaksa

Memeras, Wartawan Sebuah Media Ini Dihukum 4 Bulan PenjaraIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Sulistyono, menuntut terdakwa dengan hukuman selama lima bulan.

Dalam perkara ini, Edwin menyatakan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti itu seperti Press Card Koran Mingguan Metro Jatim atas nama terdakwa. Selain itu, satu buah telepon seluler milik terdakwa.

2.Terdakwa menerima putusan hakim

Memeras, Wartawan Sebuah Media Ini Dihukum 4 Bulan PenjaraIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan. Suhartono pun berdiskusi dengan Sinto, penasihat hukumnya. Beberapa detik kemudian, terdakwa kembali duduk di kursi pesakitan.

"Menerima, pak Hakim," kata Suhartono lirih.

Sikap JPU Sulistyono 'setali tiga uang' dengan terdakwa. Ia pun menerima putusan hakim tentang vonis yang dijatuhkan kepada Suhartono.

"Kami menerima," ujar dia ditemui usai sidang.

3.Kasus ini terkuak Agustus lalu

Memeras, Wartawan Sebuah Media Ini Dihukum 4 Bulan PenjaraIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sementara itu, kasus ini terungkap pada Agustus lalu. Korban yang merasa dirugikan lantaran dimintai uang sebanyak Rp10 juta oleh Suhartono.

Uang itu diperuntukkan memuat profil sekolah tempat korban mengajar. Namun, korban hanya memberi Rp 700 ribu.

Karena itu, Suhartono mulai mengancam. Dia mengancam, apabila permintaan uang sebanyak Rp10 juta tidak direalisasikan, maka masalah pribadi guru SD itu akan diekspos di media massa cetak tempatnya bernaung. Korban akhirnya ancaman itu dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Tak Hanya PKI, Madiun Juga Punya Sejarah Besar Abad ke-19

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya