Kambuhan, Penyerang Polisi Lamongan Pernah Menghuni LP Madiun 

Ia dekat dengan napi teroris selama dipenjara

Madiun, IDN Times -  Satu dari dua tersangka kasus penyerangan Pos Polisi Lalu Lintas di Wisata Bahari Lamongan, Jawa Timur pada Selasa dini hari (20/11) merupakan pecatan polisi. Dia adalah Eko Ristanto, 35 tahun warga Porong, Sidoarjo yang mengontrak di Brondong Lamongan. 

Ternyata, Eko dipecat dari kepolisian karena terlibat kasus penembakan di Sidoarjo yang mengakibatkan seorang korban tewas. Ia harus menjalani hukuman di LP Lowokwaru, Malang. Beberapa waktu kemudian, Eko dilayar ke LP Kelas I Madiun. 

1. Di LP Madiun, pelaku mendekam selama 8 bulan

Kambuhan, Penyerang Polisi Lamongan Pernah Menghuni LP Madiun IDN Times/Sukma Shakti

Kepala LP Kelas I Madiun Suharman mengatakan bahwa Eko pernah menjalani hukuman di penjara yang dipimpinnya. Namun, secara pasti Suharman tidak mengetahui lantaran yang bersangkutan telah bebas pada 2017. Sementara, dia baru bertugas di Madiun pada 4 April 2018.

"Jadi, saya tidak tahu track record-nya selama di dalam LP. Yang bersangkutan merupakan pindahan dari LP Malang," ujar dia  ketika dihubungi IDN Times, Rabu siang (21/11).

Baca Juga: Polisi di Lamongan Diserang oleh Dua Orang, Begini Kronologinya

2. Eko Ristanto pernah divonis 11 tahun penjara

Kambuhan, Penyerang Polisi Lamongan Pernah Menghuni LP Madiun IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan data pelanggaran hukumnya, Suharman menjelaskan, Eko divonis hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

3. Direkrut oleh kelompok garis keras

Kambuhan, Penyerang Polisi Lamongan Pernah Menghuni LP Madiun IDN Times/Sukma Shakti

Setelah menjalani hukuman di LP Malang, Eko kemudian dipindah ke LP Madiun pada 6 November 2016. Sesuai infornasi yang diterima IDN Times, selama di penjara Eko dekat dengan narapidana teroris. Ia kemudian direkrut dan masuk jaringan Islam garis keras tersebut. 

4. Kasus ini ditangani Densus 88 anti teror

Kambuhan, Penyerang Polisi Lamongan Pernah Menghuni LP Madiun Dok. IDN Times/Istimewa

Kasus ini sendiri akhirnya dilimpahkan Polres Lamongan ke Densus 88 Anti Teror. Apalagi, sejumlah barang bukti menguatkan bahwa Eko masuk ke dalam jaringan Islam garis keras tersebut. 

Barang bukti  yang diamankan di antaranya satu buku berjudul  DURUSUL QUBRO AL-ARRABI oleh drf. Abdulrokhim (ditulis dlm bahas Arab), dan satu buku berjudul Aqidah Para Nabi dan Rasul AQIDAH PARA NABI & RASUL oleh Abu Sulaiman Aman Abdurrahman, Syaikh Abu Muhammad Ashim Al-Maqdishy.

Selanjutnya ada juga satu buku berjudul Panduan Ilmu Tajwid Bergambar, oleh DR. Aiman Rusyidi Suwaid, tiga HP, satu buku berjudul Sekuntum Rosela pelipur lara (imam samudra), satu buku berjudul Senyum terakhir sang mujahid (Amrozi), satu buku berjudul Risalah tentang makna la ilahailloh, satu buku berjudul Muqodimah (muqarar tauhid)  kamus Durusul Lughah.

Baca Juga: Penyerangan Pos Polisi di Lamongan Dilimpahkan ke Densus 88

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya