Istri Merantau, Kakek di Magetan Cabuli Bocah hingga Hamil 8 Bulan

Korban menceritakan kasus ini pada orangtuanya

Magetan, IDN Times - Polres Magetan menangkap seorang pria berinisial SBM (62). Dia ditangkap karena mencabuli seorang anak perempuan berinisial AH berusia 16 tahun hingga hamil delapan bulan. 

Kehamilan korban pertama kali diketahui oleh orangtuanya pada Sabtu (19/10). Saat itu diketahui bentuk perut AH terlihat membuncit. Setelah diuji kehamilan dengan test pack, AH ternyata positif hamil.

1. Enam kali persetubuhan selama 11 bulan

Istri Merantau, Kakek di Magetan Cabuli Bocah hingga Hamil 8 BulanIlustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Sukatni, mengatakan bahwa orangtua AH sempat menanyakan penyebab kehamilan tersebut. Korban pun mengaku jika pernah disetubuhi oleh SBM, warga Kecamatan Karangrejo, Magetan.

Seusai mendengar itu, orangtua AH langsung melaporkannya kepada Polres Magetan. Setelah laporan masuk, polisi lalu meminta penjelasan AH perihal peristiwa yang dialaminya. 

Sukatni menjelaskan jika pencabulan itu terjadi sejak Februari 2018 hingga Desember 2018. Untuk memuluskan aksinya, SBM melakukan bujuk rayunya. 

“Modusnya pura-pura memijit. Lalu pelaku mengaku tak kuat menahan nafsu,” kata Sukatni, Senin (28/1).

2. Istri pelaku sedang merantau

Istri Merantau, Kakek di Magetan Cabuli Bocah hingga Hamil 8 BulanDok IDN Times/Istimewa

Sukatni menjelaskan, menurut keterangan AH dan SBM, persetubuhan itu dilakukan sebanyak enam kali. SBM menyetubuhi AH di rumah SBM yang kondisinya sepi, lantaran istrinya sedang merantau ke luar negeri.

"Karena itulah, pelaku dengan mudah menyetubuhi korban. Apalagi, korban sudah terkena bujuk rayu korban," katanya.

3. Pelaku mengaku menyesal

Istri Merantau, Kakek di Magetan Cabuli Bocah hingga Hamil 8 BulanIDN Times/Sukma Shakti

SBM kepada polisi menyesali perbuatannya. Dia mengaku selama ini tidak bisa menyalurkan hasrat biologisnya lantaran sang istri bekerja di luar negeri.

“Menyesal dan sudah enam kali melakukan (hubungan badan dengan korban. Awalnya saya pijit dan tidak kuat menahan nafsu,’’ ujar SBM.

4. Polisi sita pakaian dan celana panjang

Istri Merantau, Kakek di Magetan Cabuli Bocah hingga Hamil 8 BulanIDN Times/Sukma Shakti

Polisi, kata Sukatni, menyita berupa pakaian dan satu celana panjang berwarna hitam yang dipakai sebagai barang bukti. "Pakaian itu disita dari korban," katanya.

Istri Merantau, Kakek di Magetan Cabuli Bocah hingga Hamil 8 BulanIDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, SBM dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

Berdasarkan landasan hukum itu, pelaku terancam paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: 10 Tahun Jadi Korban Perkosaan Bapak, Mekar Takut Lapor ke Polisi

Topik:

  • Edwin Fajerial
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya