BNNP Jatim Amankan 4 Kilogram Sabu di Madiun 

Barang dikirim dari Malaysia melalui Riau

Madiun, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua perempuan yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu di salah satu rumah kontrakan wilayah Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis (2/5) malam.

Dari tangan keduanya, yakni Siti Artiya Sari (38), warga Palangkaraya  dan Natasha (23), warga Surabaya diamankan empat kilogram sabu yang dibungkus dalam empat paket teh cina. “Di dalamnya terdapat sabu-sabu yang dikirim (oleh jasa ekspedisi) dari Malaysia melalui Riau, ke Surabaya kemudian ke Madiun,” kata  Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur AKBP Wisnu Chandra.

1. Bermula dari kecurigaan BNNP Riau

BNNP Jatim Amankan 4 Kilogram Sabu di Madiun Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut dia, penangkapan kurir hingga berhasil menyita barang bukti sabu seberat empat kilogram itu bermula dari kecurigaan BNNP Kepulauan Riau. Kemudian dikoordinasikan dengan pihak BNNP Jawa Timur. Upaya pendeteksian dengan menerapkan sistem controlled packet dilakukan.

Setelah lokasi pengiriman paket diketahui, petugas BNNP gabungan melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. “Untuk distribusinya kami duga dikendalikan dari dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Madiun,” ujar Wisnu kepada sejumlah wartawan.

2. Diduga dikendalikan dari dalam LP Kelas I Madiun

BNNP Jatim Amankan 4 Kilogram Sabu di Madiun Dok.IDN Times/Istimewa

Berdasarkan analisa BNNP, ia melanjutkan, pemesanan diduga dilakukan oleh pihak di dalam LP Kelas I Madiun kepada jaringan di Malaysia. Kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi dengan menggunakan pesawat terbang. Setelah tiba di Madiun, sabu seberat empat kilogram itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah.

“Untuk pasarannya di eks-Karesidenan Madiun (Kota/Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan), Nganjuk, dan Mojokerto,” ujar Wisnu.

3. Setiap kurir menerima bayaran Rp 10 juta

BNNP Jatim Amankan 4 Kilogram Sabu di Madiun Dok.IDN Times/Istimewa

Dalam menjalankan peranannya, Siti Artiya Sari (38), warga Palangkaraya  dan Natasha (23) diketahui menerima upah Rp 10 juta. Untuk mendalami kasus itu, keduanya terus dimintai keterangan termasuk tentang pihak pengendali yang diduga dari dalam LP Kelas I Madiun.

‘’Kalau untuk nilai jualnya di wilayah Madiun antara Rp 1 juta – 1,2 juta per gram sabu-sabu. Maka, bisa dikalikan sendiri berapa nilai totalnya (penjualan untuk empat kilogram sabu),” ia menuturkan.

Baca Juga: Rel Kereta di Pasuruan Banjir, Calon Penumpang di Madiun BatalkanTiket

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya