Aniaya Sopir Truk, Enam Bonek Dijebloskan ke Tahanan Polres Madiun 

Ada yang lempari truk dengan batu

Madiun, IDN Times - Petugas Satreksim Polres Madiun menjebloskan enam pendukung Persebaya atau Bonek ke tahanan. Tersangka berinisial DR (23 tahun), AP (32), MAF (18), MS (23), Si (23), BK (23) diduga melakukan pengeroyokan terhadap Puguh Triawan (34 tahun). Korban yang merupakan sopir truk trailer yang hendak ditumpangi Bonek ini mengalami lebam di wajah akibat dipukul tersangka. 

Karena ulahnya itu keenam pelaku yang merupakan warga Surabaya dan Jombang dijerat dengan Pasal 170 ayat ke 1, ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak kekerasan (penganiayaan). Adapun barang bukti yang diamankan dari mereka berupa dua buah batu, enam kaus Persebaya, dan satu slayer Persebaya. Juga, truk yang dikendarai korban

1. Dilakukan saat hendak away ke Sleman

Aniaya Sopir Truk, Enam Bonek Dijebloskan ke Tahanan Polres Madiun Dok.IDN Times/Istimewa

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro mengatakan bahwa batu itu digunakan tersangka untuk melempari truk yang dikemudikan korban. Akibatnya, kaca depan kendaraan berat yang melaju dari arah Surabaya (timur) ke Madiun (barat) retak. 

Tidak itu saja, para pelaku yang berhasil menghentikan laju truk juga memukui korban. Peristiwa itu terjadi di jalur Madiun - Surabaya yang masuk wilayah Desa/Kecamatan Balerejo pada Kamis (11/7). Saat itu, 21 suporter Persebaya hendak menuju Sleman untuk menonton pertandingan antara klub bola yang mereka duukung melawan PSS Sleman. 

"Mereka berangkat dari Surabaya dengan nggandol pikap dan turun di Krian. Dari Krian mereka bertemu sesama suporter (Bonek) dan nggandol lagi ke wilayah Madiun," ujar Logos kepada sejumlah jurnalis. 

2. Karena jatuh dari truk seorang Bonek pukuli korban

Aniaya Sopir Truk, Enam Bonek Dijebloskan ke Tahanan Polres Madiun Dok.IDN Times/Istimewa

Saat di lokasi kejadian mereka bermaksud menghentikan truk yang dikemudikan korban. Laju kendaraan berpelat nomor L 9104 UZ melambat. Belum sampai berhenti, DR salah satu tersangka melompat ke bagian belakang truk. Kemudian, pengereman mendadak terjadi hingga DR terjatuh. 

Insiden ini menyulut emosi para Bonek. Secara spontan sebagian dari mereka melempari truk dengan batu, mangga, atau benda lain yang berada di dekat lokasi kejadian. "Tersangka DR memukui sopir truk sebanyak dua kali," ujar Logos sembari menyatakan enam dari 21 Bonek dalam satu rombongan ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Polisi Sidik Pengerukan Liar Lahan Untuk Lokasi Wisata di Madiun 

3. Berhasil lolos, sopir truk melapor ke polisi

Aniaya Sopir Truk, Enam Bonek Dijebloskan ke Tahanan Polres Madiun Dok.IDN Times/Istimewa

Peristiwa pengeroyokan itu berlangsung beberapa saat. Korban yang merupakan warga Kecamatan Kare, Madiun akhirnya terlepas dari tangan para Bonek. Hingga akhirnya melaporkannya ke Mapolsek Balerejo. 

Menerima pengaduan itu, personel Satreskrim menindaklanjutinya untuk melakukan penyelidikan. Rombongan Bonek yang melakukan penganiayaan berhasil ditemukan di wilayah Kabupaten Madiun. 

"Berkat laporan dari korban dan peran serta masyarakat, pelaku berhasil kami amankan," kata Logos. 

Dari hasil penyidikan dari dugaan penganiayaan yang dilakukan, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ini sesuai dengan pasal yang dijeratkan penyidik polisi kepada keenam pemuda pendukung Persebaya itu. 

Baca Juga: Dilarang Datang di Stadion Maguwoharjo, Bejo Yakin Bonek akan Datang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya