Tidur Sekamar, Lima Muda-mudi Diciduk Satpol PP Pamekasan

Tindak juga donk, pemilik kosnya

Pamekasan, IDN Times - Petugas Satpol PP Kabupaten Pamekasan, menangkap lima muda-mudi, Jumat (7/12). Mereka ditangkap karena ketahuan bermalam bersama dalam satu kamar kos di Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

Baca Juga: Tertibkan Kawasan Arek Lancor, Satpol PP Pamekasan Dilawan Pedagang

1. Bukan muhrim, tidur sekamar

Tidur Sekamar, Lima Muda-mudi Diciduk Satpol PP PamekasanIDN Times/Musthofa Aldo

Kelima remaja yang tidur bersama itu terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan. Kedua remaja laki-laki itu berinisial FR (19) dan AB (17), warga Dusun Beringin, Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan.

Sedangkan ketiga wanita itu adalah berasal Dusun Trebung, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Masing-masing berinisial UH (34), TR (16) dan ST ( 18).

"Mereka mengaku tidur dalam satu kamar sejak Kamis malam," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman.

2. Mereka terpaksa menginap karena kemalaman usai rayakan ultah

Tidur Sekamar, Lima Muda-mudi Diciduk Satpol PP PamekasanIDN Times/Musthofa Aldo

Tidak dijelaskan, apakah kelima kumpul kebo atau hanya bermalam bersama dalam satu kamar. Menurut Hasan sebelum bermalam di kos itu, mereka merayakan ulang tahun salah satu temannya. Karena kemalaman, maka bermalamlah di kosan itu.

Apapun alasannya, Hasan mengatakan mereka telah melanggar Perda nomor 14 tahun 2014 tentang laki-laki perempuan di luar nikah dilarang berada dalam satu kamar dan Perbup 76 tahun 2016 tentang kelola penginapan, hotel dan rumah kos.

"Mereka juga bukan muhrim, belum menikah, juga tak punya kartu identitas," terang Hasan.

3. Penggerebekan kedua dalam sebulan terakhir

Tidur Sekamar, Lima Muda-mudi Diciduk Satpol PP PamekasanIDN Times/musthofa Aldo

Dalam sebulan terakhir, Satpol PP Pamekasan telah mennggerebek pemuda-pemudi yang tidur dalam satu kamar. Kejadian pertama pada saat bulan November 2018, sedangkan yang kedua pada bulan Desember 2018, tempatnya juga sama, di wilayah Kelurahan Lawangan Daya.

Soal sanksi, Hasan menambahkan tidak ada sanksi khusus. Setelah di data dan mengisi surat perjanjian agar tidak mengulang perbuatannya lagi. Orangtuanya masing-masing juga dipanggil.

"Sebab, ada yang mengaku sudah menikah siri, " ungkap dia.

Baca Juga: Polisi Bongkar Warung Nasi di Pamekasan yang Disewakan untuk Mesum

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya