Tersangka Penembakan di Sampang Terancam Hukuman Mati

Semoga kejadian ini tidak terulang

Sampang, IDN Times - Idris, tersangka kasus penembakan di Kabupaten Sampang, terancam hukuman mati. Hal Ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto, Kamis (15/1).

Idris sendiri menjadi tersangka seusai menembak seseorang bernama Subaidi di Kecamatan Sokobanah, Sampang. 

Baca Juga: Penembakan Sampang, Penyedia Senjata Api Dicegah ke Luar Negeri

1. Idris dijerat tiga pasal berlapis

Tersangka Penembakan di Sampang Terancam Hukuman MatiIDN Times/Musthofa Aldo

Hery Kusnanto mengatakan penyidik menjerat Idris dengan pasal berlapis dalam kasus yang menewaskan Subaidi tersebut. Pertama, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kedua, Pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang Secara Sengaja dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan. Ketiga, Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun," kata dia.

2. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa

Tersangka Penembakan di Sampang Terancam Hukuman MatiIDN Times/Musthofa Aldo

Penyidik, kata Hery, telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sampang. Pelimpahan dilakukan karena berkas perkara kasus penembakan yang sempat menghebohkan itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Sudah dilimpahkan. Semoga tidak ada yang kurang," ujar dia.

3. Idris dititipkan Kejaksaan ke Rutan Sampang

Tersangka Penembakan di Sampang Terancam Hukuman MatiIDN Times/Musthofa Aldo

Kasi Intel Kejari Sampang, Ivan Kusuma Yuda, membenarkan ihwal pelimpahan itu. Setelah dilimpahkan, tersangka Idris dititipkan ke Rutan Sampang. Dia akan berada di sana selama 20 hari, terhitung mulai hari ini.

Ivan berharap sebelum 20 hari proses selanjutnya yaitu pembuatan materi dakwaan cepat rampung. "Sehingga bisa segera dilimpahkan pengadilan untuk disidangkan," kata dia, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nur Sholikin.

4. Ditembak pakai Pistol jenis Baretta

Tersangka Penembakan di Sampang Terancam Hukuman MatiIDN Times/Musthofa Aldo

Penembakan di Sokobanah terjadi 21 November 2018. Korbannya Subaidi, seorang tukang gigi merangkap Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Sokobanah. Pelaku penembakannya bernama Idris, juga warga Sokobanah namun beda desa.

Hasil penyelidikan mengungkap Idris telah merencanakan penembakan Subaidi. Agar korban tak curiga, Idris berpura-pura hendak pasang behel gigi. Setibanya di sebuah bukit sepi, di Desa Sokobanah Dejeh, Idris menembak Suabidi duka kali dengan pistol jenis Bareta.

Baca Juga: Berkas Pelaku Penembakan Sampang P21, Jaksa Susun Rencana Dakwaan

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya