Tak Kembalikan Motor yang Dipinjam, Pria Bangkalan Ditangkap Polisi

Masuk bui karena minjamnya 12 hari

Bangkalan, IDN Times - Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial AZ. Pria warga Kecamatan Kamal ini ditangkap karena mencuri motor milik seseorang bernama Eko Diharjo. 

"Korban memilih lapor ke polisi, karena tak menemukan motornya," kata Kepala Bagian Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Selasa (22/1).

Baca Juga: Polres Tuban Bongkar Pencurian Motor di 11 Tempat Kejadian

1. Kejadian terjadi di Kecamatan Kamal Bangkalan

Tak Kembalikan Motor yang Dipinjam, Pria Bangkalan Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

AZ saat itu meminjam motor kepada Eko Diharjo. Akan tetapi, motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan kepada Diharjo.

Diharjo kemudian melaporkan AZ ke Polsek Kamal, pada Senin (21/1). Saat melaporkan AZ ke polisi, Diharjo mengatakan jika motornya sudah 12 hari tak kunjung dikembalikan. 

"Korban telah berupaya mencari namun tak berhasil, akhirnya memilih lapor ke Polisi," kata Kepala Bagian Humas, Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Selasa (22/1).

2. AZ berpura-pura pinjam motor kepada rekannya lalu menggadaikannya

Tak Kembalikan Motor yang Dipinjam, Pria Bangkalan Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

AKP Wiji Santoso menceritakan, AZ awalnya datang ke tempat kerja Diharjo, pada Rabu (9/1). Maksud kedatangan AZ adalah untuk meminjam sepeda motor Diharjo.

AZ rencananya meminjam motor Diharjo untuk mengambil uang di rumah temannya. Tanpa curiga sedikit pun, Diharjo lalu meminjamkan motornya kepada AZ. 

Akan tetapi, setelah 12 hari dipinjam, AZ ternyata tak kunjung mengembalikan motor yang dipinjamnya kepada Diharjo. "Sebelum memutuskan melapor ke polisi, Diharjo sempat berupaya mencari sendiri namun selalu gagal," ujarnya.

3. Ditangkap dua jam setelah dilaporkan

Tak Kembalikan Motor yang Dipinjam, Pria Bangkalan Ditangkap Polisi

AKP Wiji Santoso menjelaskan jika AZ ditangkap dua jam setelah dilaporkan Diharjo. Polisi menangkap AZ di rumahnya.

AZ kemudian dibawa ke Mapolsek Kamal berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

"Tersangka dikenai pasal penipuan ," ungkap Wiji.

Baca Juga: Oknum Reporter TV di Bali Terlibat Pencurian, Belanja Hingga Rp56 Juta

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya