Hamili Kekasih, Pelajar SMK di Sampang Ditangkap Polisi

Tiga kali ia melakukan tindakan asusila di sekolah

Sampang, IDN Times - Asmara memang tak selalu beurujung indah. Ada yang jadi manten, tak sedikit pula yang jadi mantan. Namun, apa yang terjadi pada kisah sejoli AA (16) dan korban sebut saja Bunga (16), tak layak ditiru. Bukannya bahagia, hubungan percintaan mereka justru berbuah bui.

1. AA menghamili Bunga

Hamili Kekasih, Pelajar SMK di Sampang Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

AA (16) ditangkap Polres Bangkalan karena menghamili Bunga yang merupakan adik kelasnya di salah satu SMK di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Mereka pun kini harus terpisah untuk waktu yang lama. Sebab, AA harus mendekam di penjara.

Baca Juga: Enam Orang Terjaring Razia Karaoke Remang-remang di Sampang

2. AA melakukannya di lingkungan sekolah

Hamili Kekasih, Pelajar SMK di Sampang Ditangkap PolisiIDN Times/Musthofa Aldo

Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Eko Puji Waluyo menuturkan Bunga disetubuhi tiga kali oleh AA sebelum akhirnya hamil dan orang tua korban melapor ke polisi. Pertama kali di bulan Juli dan dua kali di bulan September.

AA juga terbilang nekat. Sebab, ia melancarkan semua aksinya di sekolah. Dua kali di toilet dan terakhir di ruang kelas. Ia mengaku melakukannya pada sore hari usai kegiatan ekstrakurikuler. "Tersangka berbuat mesum karena sering nonton video porno. Di hapenya banyak video dewasa," ungkap Eko.
 

3. Sempat kabur sebulan

Hamili Kekasih, Pelajar SMK di Sampang Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Eko, Bunga positif hamil. Dia pun cerita ke orangtuanya dan melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Sampang. Setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi, AA kabur. Sebulan dicari tak juga ketemu, rupanya dia kabur ke Surabaya dan sembunyi di rumah salah satu kerabatnya di daerah Wonokromo.

"Hari Sabtu pekan lalu, kami tangkap di Surabaya," tutur Eko. Karena AA masih dibawah umur, kasus tersebut  ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang. Polisi pun menjerat AA dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Tentara ISIS Terima Nobel Perdamaian

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya