Insiden Penembakan Seorang Pria di Sampang Dipicu Status Media Sosial

Statusmu harimaumu

Sampang, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Sampang ditembak oleh seorang pria bernama Idris (30). Korban yang bernama Subaidi pun tewas setelah dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, pada Kamis (22/11) malam. 

Baca Juga: Korban Penembakan Sampang Meninggal Dunia di RSUD Dr. Soetomo Surabaya

1. Penembakan dilatari dendam

Insiden Penembakan Seorang Pria di Sampang Dipicu Status Media SosialIDN Times/Musthofa Aldo

Motif penembakan itu dilatari dendam. Tersangka Idris, 30 tahun sakit hati pada korban Subaidi, 35 tahun. Pelaku sakit hati lantaran postingan status di Facebook korban.

Idris tak menjelaskan apa isi postingan Subaidi di Facebooknya. Dia hanya menyebut Subaidi memposting video dirinya. Video itu direkam seorang ustaz di Sokobanah dan diposting Subaidi ke lama Facebooknya.

Subaidi lalu mengomentari video yang dipostingnya dengan kata-kata kasar, bahkan ada ancaman pembunuhan. Akibatnya, kata-kata itu membuat Idris dan Subaidi berbalas komentar di Facebook.

Perseteruan di dunia maya itu, kemudian berlanjut di dunia nyata. Puncak perseteruan itu terjadi Rabu (21/11). Subaidi mendapat order memperbaiki gigi yang kemudian membuatnya tewas tertembak.

2. Versi tersangka, duel tanpa sengaja

Insiden Penembakan Seorang Pria di Sampang Dipicu Status Media SosialFacebook.com/Hatimatus Zahroh

Di tengah jalan Dusun Gimbuk, Desa Sokobanah Laok, Sampang, Subaidi berpapasan dengan Idris. Versi Idris, Subaidi kemudian menabrakkan sepedanya ke sepeda Idris.

Setelah itu, terjadi kontak fisik. Keduanya berkelahi. Idris terpojok karena Subaidi mengeluarkan pisau. 

Idris lalu mengeluarkan pistol yang diselipkan di pinggangnya. Pistol itu lalu ditembakkan ke Idris ke baguan dada kiri hingga tembus ke pinggangnya.

"Pada waktu kejadian memang saya lagi keluar mau ke pasar Plerenan, Desa Tobai Timur untuk beli gendongan anak saya. Ketemu Subaidi, akhirnya duel dan saya petik senpi secara dekat dan kena bagian dada Subaidi, belum mati waktu itu, lalu saya sempat dilempar batu, dan saya lari sampai motor ditinggalkan," tutur Idris.

3. Tetap dijerat pasal pembunuhan berencana

Insiden Penembakan Seorang Pria di Sampang Dipicu Status Media SosialIDN Times/Musthofa Aldo

Meski berkilah, duel itu tak sengaja, polisi  tetap menjeratnya dengan pasal pembunuh berencana. 

Alasannya, menurut Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, motif di balik penembakan itu adalah sakit hati.

"Dijerat dengan pasal 340 KUHP jon pasal 56 ayat 1 atau pasal 338 KUHP jo pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," kata dia.

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya