Sudah Ditanam, 3000 Bibit Porang di Jember Dicuri

Porang jadi pilihan berbisnis yang menggiyurkan

Jember, IDN Times - Banyak cerita sukses masyarakat menanam porang. Harapan mendapat untung dari investasi menanam porang coba dilakukan Juharto (43), warga Dusun Plalangan Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Namun sayangnya, Juharto yang baru menanam 9000 bibit porang, secara bertahap hilang. Ia pun curiga setelah tanaman porangnya perlahan hilang hingga 3000 bibit.

1. Pencuri tertangkap basah saat melakukan aksinya

Sudah Ditanam, 3000 Bibit Porang di Jember Dicuriilustrasi porang (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Juharto lantas lapor ke polisi. Setelah dipantau di kawasan kebun, pelaku ternyata kembali datang untuk kembali mencuri bibit porang.

"Ternyata benar tersangka datang ke lahan tanaman porang milik korban dan langsung mengambil bibit porang yang sudah ditanam dengan menggunakan sabit selanjutnya dimasukkan ke dalam karung," ujar Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution, Kamis (23/12/2021).

2. Porang milik Juharto dicuri bertahap

Sudah Ditanam, 3000 Bibit Porang di Jember DicuriUmbi porang yang dipanen petani di Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Bejul mengatakan, dari informasi didapat, tersangka MS (51) warga Tegalwaru, sering menjual bibit porang dengan jumlah banyak. MS ternyata telah lima mencuri bibit porang di lahan Juharto sebanyak 5 kali secara berturut-turut mulai 13 sampai 16 Desember 2021.

"Tersangka sempat melarikan diri akan tetapi berhasil dilakukan penangkapan setelah dilakukan interograsi akhirnya tersangka mengakui," terangnya.

Baca Juga: Petani Porang di Jatim Butuh Pupuk Bersubsidi

3. Juharto rugi Rp8 juta

Sudah Ditanam, 3000 Bibit Porang di Jember Dicurigalery

Dari 3000 bibit porang yang hilang, korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000. Bejul menyebut, pelaku MS merupakan residivis dan pernah dihukum terkait perkara pencurian dengan kekerasan.

"Saat ini kami sudah mengamankan barang bukti dan pelaku untuk di selidiki lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," katanya.

Baca Juga: Pemkot Madiun Lirik Produk Porang Untuk Bisnis Kuliner 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya